JAKARTA, KilasNusantara.id — Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).RI atas subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 69.700 rekening debitur terindikasi tidak sesuai kriteria penerima KUR dengan nilai subsidi bunga KUR sebesar Rp.168.553.830.624,00.
Rincian hasil pemeriksaan dimaksud antara lain :
1. Terdapat penyaluran KUR.BRI kepada 20.546 rekening debitur berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri Aktif dengan nilai subsidi bunga sebesar Rp.54.713.284.260,00
2. Terdapat penyalahgunaan penyaluran KUR.BRI kepada 330 debitur yang telah memperoleh ketetapan hukum (Putusan Pengadilan), nilai yang dibayarkan sebesar Rp.1.890.060.398,00
3. Terdapat penyaluran KUR.BRI kepada 190 rekening debitur yang sedang menerima fasilitas kredit komersial dengan nilai subsidi yang dibayarkan sebesar Rp.484.859.294,00
4. Terdapat penyaluran KUR.BRI kepada 48.430 rekening debitur yang pernah menerima fasilitas kredit komersial Kupedes, nilai subsidi yang dibayarkan sebesar Rp.111.027.440.113,00
5. Terdapat penyaluran KUR BRI kepada 23 rekening debitur yang sedang menerima fasilitas KUR pada bank lain, nilai subsidi yang dibayarkan sebesar Rp.59.353.889,00.
6. Terdapat pemberian KUR kepada 181 rekening debitur KUR yang sedang menerima fasilitas kredit Konsumsi dengan Kolektibiltas tidak lancar saat realisasi KUR, nilai yang dibayarkan sebesar Rp.378.832.67,00
Selaku Pengamat kebijakan Publik dan Anggaran Ratama saragih sangat menyesalkan temuan BPK diamaksud bisa terjadi.
Lebih parahnya lagi sebut pemilik sertifikat “Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara” ini, bahwa Bank Rakyat Indinesia (BRI) menggelontorkan kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada penerima yang tak tepat sasarannya, sebagaimana jelas diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Pengelolaan Pendapatan Tahun 2024 pada Bank Rakyat Inonesia (Persero) Tbk nomor.59/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025, tanggal 3 September 2025.
Uang Negara, uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membantu, subsidi rakyat yang kurang mampu dalam modal usaha namun punya kreativitas berusaha, di gunakan kepada warga, debitur yang salah sasaran,alias warga yang tak perlu di Subsidi, termasuk didalamnya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, yang sedang menerima KUR dari Bank Lain (KUR Kupedes, komersial,konsumsi) bahkan yang sedang menjalani putusan pengadilan.
Inikan bahaya, lantaran sudah nyata-nyata menyalahi Konstitusi, perundang-undangan yang berlaku, seperti pasal 5 Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Kordinator bidang Perekonomian nomor.1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana terakhir diubah dengan Permenko nomor.7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Responden BPK.RI menegaskan lagi bahwa sebenarnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) sebelumnya sudah menemukan permasalahan KUR di BRI sebagaimana dijelaskan dalam LHP.BPK.nomor.5/LHP/XX/01/2025 tanggal 23 Januari 2025, ini membuktikan kasus ini tak bisa di anggap kecil, sepele dan di abaikan.
Temuan BPK.RIA ini harus dilanjutkan ke Ranah Hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Polri dan KPK, jika tidak mau kehilangan uang negara sia-sia.(Red)


















