PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pangandaran belum juga cair hingga pertengahan Juni 2025.
Anggota DPRD Pangandaran dari Komisi IV, Iwan Muhammad Ridwan, mengungkapkan bahwa kondisi keuangan daerah menjadi penyebab utamanya.
“Kita lagi fokus dulu membayar utang Rp 411,6 miliar. Tapi insya Allah, di bulan Juli nanti kondisi keuangan daerah sudah mulai sehat,” kata Iwan kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Menurut Iwan, sepanjang tahun 2025, TPP baru terbayarkan untuk satu bulan saja. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran disebut harus mendahulukan sejumlah pengeluaran wajib, salah satunya untuk layanan kesehatan masyarakat.
“Setiap tahun kita wajib setor ke BPJS sekitar Rp 24 miliar. Itu premi yang harus kita bayarkan tiap bulan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa gaji ke-13 sebetulnya bisa dicairkan paling cepat pada 2 Juni dan paling lambat akhir Juli, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
“Jadi kalau gaji ke-13 baru cair di bulan Juli, itu sah secara aturan. Bahkan kalau pun Pemda meminjam dulu dan membayar di bulan tersebut, tidak jadi masalah,” ungkapnya.
Sebelumnya, masyarakat Pangandaran dibuat terkejut oleh kemampuan Pemkab Pangandaran yang secara tiba-tiba melunasi utang sebesar Rp 134 miliar dari total utang Rp 411,6 miliar. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama mengingat masa jabatan Bupati yang masih seumur jagung.
Menanggapi kehebohan tersebut, Iwan menjelaskan bahwa Pemda mampu membayar sebagian utang karena mengandalkan lima sumber pemasukan utama dalam lima bulan terakhir, yakni:
– Sisa Dana Alokasi Umum (DAU) Januari–Mei 2025: Rp 25 miliar
– Dana Bagi Hasil (DBH) pusat (pajak dan nonpajak): Rp 20 miliar.
– DBH pajak provinsi: Rp 15 miliar.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 40 miliar.
– Pinjaman jangka pendek dari Bank BJB: Rp 140 miliar
“Kalau ditotal, pendapatan dari lima sumber itu mencapai Rp 240 miliar,” terang Iwan.
Saat ini, sisa beban utang Pemkab Pangandaran tinggal Rp 277,7 miliar. Rinciannya terdiri dari sisa utang tahun anggaran 2024 sebesar Rp 137,7 miliar dan pinjaman jangka pendek ke Bank BJB sebesar Rp 140 miliar.
“Kita berharap, dengan pengelolaan keuangan yang lebih disiplin, TPP dan gaji ke-13 bisa segera cair sesuai harapan ASN,” tutup Iwan.
Sysfarras


















