Kab Lebong, KilasNusantara.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong,Fakhrurozi,S.Sos.,M.Si., memberikan tanggapan yang sangat cepat,tegas,dan serius menanggapi maraknya isu dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Lebong. Pernyataan resmi ini disampaikan secara khusus sebagai bentuk tanggapan langsung terhadap informasi yang telah beredar luas dan dimuat di sejumlah media daring.Konfirmasi terkait permasalahan ini dilakukan oleh awak media melalui jalur komunikasi pesan singkat WhatsApp pada Jumat (1/5/2026).
Menurut penuturan Fakhrurozi, pihaknya telah secara aktif memantau,membaca,serta menerima laporan resmi dan informasi yang dimuat oleh berbagai awak media terkait kasus dugaan penarikan sejumlah biaya yang dinilai memberatkan para wali murid di sekolah tersebut.Ia menegaskan bahwa keberadaan pemberitaan yang dimuat oleh rekan-rekan jurnalis merupakan bentuk aspirasi sekaligus laporan langsung dari masyarakat yang sangat berharga.Oleh karena itu, informasi tersebut wajib ditanggapi dengan sikap profesional,keterbukaan,dan keseriusan penuh demi mengungkap fakta yang sebenarnya serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan pemerintahan daerah.
“Mengenai informasi dan lansiran yang telah dimuat oleh sejumlah media terkait dugaan pungutan di SMPN 5,saya sendiri beserta seluruh jajaran di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah membaca dan mengetahui hal tersebut dengan jelas.Kami sangat menanggapi hal ini dengan sikap yang sangat serius dan penuh perhatian.Saya juga ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada rekan-rekan media yang terus berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan,termasuk di sektor pendidikan yang merupakan prioritas utama kami.Atas dasar informasi dan lansiran yang disampaikan melalui media tersebut,saya pastikan bahwa permasalahan ini akan segera kami tindaklanjuti dengan langkah nyata dalam waktu yang sangat singkat,” tegas Fakhrurozi saat dihubungi.
Sebagai langkah konkret dan tindak lanjut langsung atas pemberitaan yang telah beredar di masyarakat maupun media,Kepala Dinas menegaskan bahwa ia akan segera memanggil secara langsung Kepala Sekolah SMPN 5 Lebong yang bersangkutan untuk hadir dan memberikan keterangan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong. Pemanggilan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin mendatang,dan saat ini sedang dalam tahap penjadwalan serta pengaturan teknis oleh pihak dinas.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melaksanakan proses klarifikasi secara mendalam, terperinci,dan akurat,sekaligus meminta penjelasan resmi mengenai seluruh informasi yang selama ini diberitakan di media. Pihaknya ingin mendapatkan kejelasan yang utuh dan terpercaya mengenai fakta yang terjadi di lapangan,mulai dari alasan atau latar belakang penarikan biaya tersebut,dasar hukum maupun peraturan apa yang dijadikan acuan,hingga mekanisme pelaksanaannya di lingkungan sekolah.Langkah ini dianggap sangat penting dan krusial untuk membuktikan kebenaran,apakah informasi yang beredar tersebut benar-benar terjadi atau justru merupakan bentuk kesalahpahaman yang perlu diluruskan bersama.
Lebih lanjut,Fakhrurozi kembali menegaskan sikap tegas dan komitmen kuat pihaknya untuk terus menertibkan serta melarang dengan keras segala bentuk praktik pungutan yang tidak sesuai aturan di seluruh satuan pendidikan yang ada di wilayah Kabupaten Lebong. Ia mengingatkan kembali bahwa seluruh sekolah negeri di daerah ini sejatinya telah mendapatkan dukungan anggaran yang cukup dan memadai dari pemerintah, baik yang bersumber dari pusat melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),seharusnya tidak ada lagi alasan atau pembenaran bagi pihak sekolah untuk membebani orang tua siswa maupun masyarakat dengan pungutan biaya tambahan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas,sah,dan disepakati bersama.
“Jika nanti setelah dilakukan proses pemanggilan dan klarifikasi secara mendalam terhadap Kepala Sekolah yang bersangkutan terbukti bahwa apa yang diberitakan dalam lansiran media itu benar adanya,dan memang terjadi pelanggaran maupun penyimpangan dari aturan yang telah ditetapkan,maka kami tidak akan ragu sama sekali untuk mengambil tindakan tegas dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Langkah tegas ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab jabatan, penegakan disiplin aparatur,serta menjadi peringatan nyata bagi seluruh satuan pendidikan dan jajaran pendidik di wilayah Kabupaten Lebong agar senantiasa mematuhi aturan,menjaga integritas,dan tidak melakukan hal serupa yang merugikan masyarakat,”tambahnya dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan dan disebarluaskan ke masyarakat, seluruh persiapan teknis terkait pemanggilan tersebut sedang diselesaikan oleh pihak dinas. Kepada seluruh lapisan masyarakat serta para pemangku kepentingan di bidang pendidikan, diharapkan dapat tetap tenang, serta bersabar menunggu hasil penjelasan dan keputusan resmi yang akan disampaikan oleh pihak dinas setelah seluruh proses klarifikasi dan pengecekan selesai dilaksanakan secara tuntas.
Penulis: Kaperwil Provinsi Bengkulu,


















