BENGKULU SELATAN, KilasNusantara.id — Seorang Karyawan PT. Jatropha Solution mendatangi kantor Disnakertrans untuk menuntut keadilan dan diterima langsung oleh PLT Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Selatan Edi didampingi Kabid Perindustrian Gustia Ningsih, S.Sos., M.M, Jumat (28/02/2025) sekitar pukul 09:16 WIB.
Karyawan yang di PHK bernama Handri menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke Disnakertrans untuk menuntut keadilan
“Kami ke sini untuk menuntut keadilan dengan pihak perusahaan. Kami tidak pernah diberikan teguran atau peringatan sebelumnya, tiba-tiba langsung di PHK,” ungkapnya.
Terkait alasan PHK yang dilakukan pihak perusahaan, Handri menjelaskan bahwa berawal dari menanyakan dengan pihak manajemen masalah pemotongan gaji sebesar Rp 506,268,32.

Rupanya pihak manajemen PT JATROPHA SOLUTIONS tidak terima, lalu pada tanggal 25 “Saya disuruh menghadap ke kantor langsung menghadap pak Tompul selaku Asisten dan pak Tompul menjelaskan bahwa saya tidak diperpanjang kontrak untuk bekerja di PT JATROPHA SOLUTION karenakan dampak dari pemberitaan di media Kilas Nusantara mengenai pemotongan gaji karyawan,” jelas Tompul
Pernyataan Tompul tersebut direkam langsung dengan mengunakan handphone Handri dan sampai berita ini diterbitkan upaya konfirmasi masih diupayakan dengan pihak PT JATROPHA SOLUTIONS.
Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi mengatakan dengan awak media online Kilas Nusantara “Kami akan memanggil pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT JATROPHA SOLUTIONS untuk meminta penjelasan masalah ini dalam waktu dekat akan segera kita panggil pihak manajemen PT JATROPHA SOLUTIONS,” ujar Kabid Perindustrian dan menyuruh sodara handri untuk datang lagi ke kantor Disnakertrans pada hari Senin (3/Maret/2025) jam 09:14 WIB.
(Julian kenedi)



















