Medan, Kilasnusantara.id
Ratama Saragih S.H, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Jejaring Ombudsman Sumut dan juga Responden BPK RI mengatakan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) diduga korupsi dan telah merugikan negara dimana ada sejumlah uang negara dan aset negara yang tak nampak keberadaannya serta menimbulkan kerugian bagi negara.
Dalam 2(dua) Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdiri dari :
A. LHP.BPK Nomor.52.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 22 Mei 2024 menyebutkan ada 2 (dua) item temuan yang signifikan dan diduga belum diselesaikan tindak lanjutnya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimaksud yakni,
1. Realisasi Dana Bantuan BOS 18 sekolah yang tidak sesuai ketentuan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labura dengan rincian terdiri dari :
a. Belanja BOS tidak senyatanya sebesar Rp.61.194.901,98
b. Barang tidak ditemukan keberadaannya sebesar Rp.115.240.343,51
c. Belanja BOS tidak sesuai Juknis sebesar Rp.20.243.342,10
2. Kekurangan Volume Pekerjaan Gedung dan Bangunan sebesar Rp.77.060.952,27 terdiri dari
a. CV. KDP sebesar Rp.14.427.338,18 pekerjaan pembangunan ruang UKS SDN 117969 Pasar Bilah, Pembangunan ruang Laboratorium Computer SDN 117969 Pasar Bilah,
b. CV.SP sebesar Rp.5.530.610,32 pekerjaan pembangunan ruang UKS SDN 116258 Sei Peranginan, Pembangunan ruang guru SDN 116258 Sei Peranginan
c. CV SB sebesar Rp.30.267.111,29 pekerjaan pembangunan Toilet (Jamban) SDN 116258 Sei Peranginan,
d. CV ARJ sebesar Rp.26.835.892,48, pekerjaan pembangunan ruang Laboratorium Komputer SD IT Alam Sahabat Al Qur’an.
B. LHP.BPK nomor. 78/LHP/XVIII.MDN/12/2023, tanggal 27 Desember 2023.
1. Menyebutkan ada 18 (delapan belas) item temuan kelebihan bayar alias kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 242.008.774,48 dengan rincian :
a. CV. RH sebesar Rp 24.662.385,42;
b. CV APB sebesar Rp 36.525.870,92 (Rp 32.850.646,87+ Rp 3.675.224,05)
c. CV SM sebesar Rp 18.750.920,98 (Rp 8.338.542,01+ Rp 10.412.378,97)
d. CV LP sebesar Rp 31.219.985,42 (Rp 11.471.733,27 + Rp 13.668.622,21 + Rp 6.079.629,94)
e. CV CK sebesar Rp 20.883.696,64 (Rp 11.651.893,77+ Rp 9.231.802,87
f. CV RHFS sebesar Rp 9.138.279,18
g. CV KDP sebesar Rp 6.191.716,60
h. CV SJ sebesar Rp 26.443.016,78 (Rp 12.666.457,24 + Rp 13.776.559,54)
i. CV GAP sebesar Rp 17.405.822,21
2. Potensi kelebihan pembayaran atas 4 paket pekerjaan sebesar Rp 55.014.123,30 dengan rincian:
a. CV CK sebesar Rp 30.605.449,98
b. CV LMB sebesar Rp 5.760.993,52
c. CV SM sebesar Rp 14.420.636,833.
3.Kelebihan pembayaran sewa Aula dan Hotel atas 23 kegiatan sebesar Rp 191.410.000,00.
4.Kelebihan pembayaran honorarium narasumber kegiatan sebesar Rp 88.365.000,00
5.Kelebihan pembayaran empat kegiatan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 180.578.692,00
Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan pada dasarnya kerugian negara haruslah dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun hal tersebut hanya sebagai perkiraan atau belum terjadi sebagaimana diuraikan dalam Pasal 4 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dimana pengembalian kerugian negara hanya dapat dipandang sebagai faktor yang meringankan.
“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo Pasal 35 Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo Pasal 10 undang-undang nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan pada pokoknya menyatakan bahwasanya perhitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan oleh BPK RI,” ucap Ratama
Responden BPK ini juga lebih tegas mengatakan bahwa pengembalian kerugian negara dimaksud bukan menghilangkan kejahatan dan atau delik korupsinya akan tetapi salah satu faktor yang meringankan sehingga Aparat Penegak Hukum menjadikannya sebagai alasan krusial untuk tidak diproses secara Hukum.
“Penyandang sertifikat aspek kerugian keuangan negara dalam pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara ini dengan tegas mengatakan temuan didinas pendidikan ini tak dapat ditolerir lagi, maka Aparat Penegah Hukum di Labura maupun Propinsi Sumatera Utara jangan mandul alias tak berdaya menyidik semua oknum yang diduga ikut menghabiskan uang negara,” pungkasnya. (Kongli Saragih S.Si)



















