BENGKULU UTARA, KilasNusantara.id — Pembangunan pengerasan jalan usaha tani dan sumur Bor yang dianggarkan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Kota Agung, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Kini menjadi sorotan publik.
Pelaksanaan pembangunan pengerasan jalan usaha tani yang berlokasi di dusun dengan nilai pagu anggaran Rp.162.782.100 dengan volume sepanjang 240 Meter dan sumur Bor 1 titik dengan nilai pagu anggaran Rp.60.051.600.00.
Diduga kuat tidak sesuai RAB yang ada dikerjakan asal jadi, terindikasi Mark Up dan atau dapat dikatakan syarat korupsi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok.
Berdasarkan pantauan tim awak media dilapangan (16/01/2025) serta informasi baliho APBDes Kota Agung tahun 2024 ada 2 item pelaksana pembangunan desa yaitu pengerasan jalan usaha tani JUT dan pembuatan sumur Bor, yang menelan anggaran mencapai ratusan juta rupiah.
Diduga pengerjaan tersebut dikerjakan asal jadi, tanpa adanya pemadatan sedangkan di papan informasi sudah sangat jelas di cantumkan tertuliskan pelaksanaan pembangunan desa usaha tani serta sumur bor dengan pengerasan jalan.
Salah seorang warga desa Kota Agung saat melintas di area pedalaman perkebunan yang enggan disebutkan namanya saat di mintai keterangan, mengungkapkan bahwa pembangunan pengerasan jalan ini dulunya sebatas di bawah sana.
Namun ada beberapa titik jalan yang sulit untuk dilewati, warga minta juga diperbaiki maka sampailah di ujung sana ada 3 Titik.
“Untuk papan mereknya ada yang di titik paling ujung, kalau terkait pemadatan kurang paham tapikan bisa lihatlah sendiri kondisi fisiknya hanya seperti itu kalau dilihat dengan kasat mata diduga pengerjaan nya hanya di hamparkan saja,” papar warga dengan singkat.
Lebih lanjut Tim awak media menelisik dan menganalisis untuk menelusuri fakta di lapangan terkait pekerjaan yang diduga hanya koral saja dihamparkan yang mana terlihat parah, buka saja1 titik lokasi tapi berbeda beda lokasi dengan volume sepanjang yang tertulis di baliho papan merk fakta data yang ada terlihat jelas dengan kasat mata material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan RAB.
Pengerjaan diduga tidak menggunakan kuari yang berizin serta tidak melakukan pemadatan, hanya dihamparkan saja dengan dikerjakan manual oleh swakelola desa Kota Agung.
Dengan begitu, semakin kuat dugaan adanya penyimpangan anggaran atau dapat dikatakan syarat untuk korupsi dan Mark Up agar mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok tertentu saja.
Lebih lanjut, seusai melakukan penelusuran dilapangan Tim awak media langsung menuju kediaman Akarius Kepala desa Kota Agung, guna untuk konfirmasi terkait temuan dan fakta data dokumentasi yang terhimpun dilapangan.

Namun Kepala Desa Kota Agung tidak merespon kedatangan tim awak media, untuk dimintai keterangan terkait pembangunan fisik pada tahun 2024 tersebut.
Semakin kuat dugaan kepala desa alergi dengan kedatangan awak media, hingga kesulitan dalam melakukan konfirmasi langsung guna untuk perimbangan dalam pemberitaan.
Selanjutnya, dihari yang berbeda Tim awak media kembali untuk mencoba konfirmasi, pada tanggal 25/1/25 terkait dengan pembangunan jalan usaha tani JUT yang anggaran cukup besar, tapi fakta dilapangan diduga tidak sesuai RAB.
Kuat dugaan adanya indikasi penyimpangan atau dapat dikatakan Mark Up anggaran, pembuatan sumur Bor yang juga menelan anggaran cukup fantastis mencapai puluhan juta rupiah, juga diduga sangat tidak masuk akal dengan kondisi fisik bangunan sumur Bor tersebut.
Demi perimbangan dalam pemberitaan, tim awak media menghubungi kembali nomor telepon yang di berikan oleh Akarius Kepala desa Kota Agung pada 16/1/25.
Ironisnya nomer telepon yang di berikan tidak dapat dihubungi baik melalui Via telepon seluler ataupun pesan WhatsApp, berulangkali dikonfirmasi tetap saja tidak dapat di hubungi, hingga berita ini di tayangkan untuk konfirmasi masih terus di upayakan.
“Agar kiranya APH Kejari, Inspektorat, Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Utara serta pihak berwenang yang terkait dapat melakukan pemeriksaan pengelolaan APBDes tahun 2024 yang diduga ada penyimpangan, terutama karena jumlah anggaran yang di alokasikan pembangunan jalan usaha tani JUT dan sumur Bor cukup besar tapi menuai kejanggalan.
Diharapkan pihak berwenang agar dapat memberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bilamana ada pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa.
Sanksi tersebut bisa mencakup sanksi administratif denda hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan hukum lainnya yang mengatur pengelolaan dana desa dan korupsi.
Dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor juga dapat diterapkan yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat publik atau pihak yang terbukti melakukan korupsi atau penyalahgunaan anggaran Negara.
Setiap tindakan penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan negara atau masyarakat bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Tipikor yang mengancam hukuman penjara dan denda.
Hingga berita ini diterbitkan, Akuarius Kepala Desa Kota Agung belum memberikan tanggapan dan klarifikasi terhadap konfirmasi yang disampaikan awak media melalui telepon dan pesan WhatsApp.
(Pewarta: Adi. S)


















