Hukum  

Penasihat Hukum Sebut Pekara Korupsi Proyek Pasar Cigasong Majalengka Dipaksakan

BANDUNG, KilasNusantara.id — Perkara korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Pada sidang ini hanya tiga dari empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni, terdakwa Andi Nurmawan, S.Pd., mantan Pj. Bupati Bandung Barat Arsan Latif dan ASN Majalengka bernama Maya selaku ASN yang menjabat sebagai ketua ULP di Majalengka, sementara terdakwa Irfan Nur Alam tidak melakukan eksepsi.

Sidang dengan agenda eksepsi tersebut digelar diruang tiga Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 18 September 2024.

Tim penasihat hukum Dede Kusnandar, SH.,dalam eksepsinya yang dibacakan dalam persidangan menyebutkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Andi Nurmawan, obscuur libel.

“Oleh karenanya beralasan majelis hakim yang menyidangkan perkara a guo untuk membatalkan dan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Andi Nurmawan,” ujar Dede dalam eksepsinya.

Dalam uraian eksepsinya tim penasihat hukum juga mengurai tentang dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya Andi Nurmawan.

Tim penasihat hukum mengungkap tentang uraian dakwaan jaksa penuntut umum terkait jumlah besaran uang yang diperuntukan orang per-orang yang nilai keseluruhannya berjumlah Rp7,5 miliar, hanya berdasarkan tulisan selembar kertas yang dibuat dan diserahkan oleh terdakwa Andi Nurmawan, kepada penasihat hukum PT Purma Graha Abadi (PT.PGA) dimana catatan tersebut adalah bukan sebenarnya.

“Jumlah biaya-biaya PT PGA yang dilakukan penghitungan bersama-sama PT PGA dan diakui Andi Nurmawan telah dipakai untuk kepentingan pribadinya senilai Rp.1,127 miliar, kemudian disepakati sebagai utang yang harus dibayar oleh terdakwa,” kata Dede.

Adapun jumlah yang dikeluarkan oleh PT PGA terkait mengikuti lelang Kegiatan Pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka tidak sebesar Rp.7,5 miliar seperti dalam dakwaan JPU.

“Namun biaya-biaya yang dikeluarkan PT.PGA melalui Andi Nurmawan sebesar Rp.4 miliar 90 juta,itu termasuk yang telah dipergunakan oleh saksi Dede Rizka Nugraha,” lanjutnya.

Karena besarnya biaya-biaya pengeluaran keikutsertaan lelang PT.PGA dalam pekerjaan proyek pembangunan pasar Sindangkasih Cigasong yang dituangkan dalam dakwaan JPU hanya berdasarkan tulisan terdakwa Andi Nurmawan yang bukan sebenarnya, maka dakwaan tersebut merupakan dakwaan yang tidak berdasar atau Obscuur libel dan harus dinyatakan batal demi hukum.

Tim penasihat hukum juga menyatakan bahwa dakwaan JPU yang disusun secara Alternatif, baik dakwaan ke 1, ke 2,ke 3 dan ke 4 jelas pasal yang digunakan satu sama lain berbeda, akan tetapi uraian perbuatan dalam dakwaan sama (Copy faste) sehingga terlihat jelas dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materil dan dipaksakan sehingga menyulitkan terdakwa Andi Nurmawan dalam melakukan pembelaannya.

Tim penasihat hukum menyebut berdasarkan kenyataan yang ada wajar dan logis apabila ada sakwasangka adanya unsur atau motovasi-motivasi lain sehubungan dengan perkara ini, dimana pemeriksaannya berbarengan dengan akan dilaksanakan pilkada,setalah satu tahun lebih perkara ini mati suri.

Penasihat hukum juga menegaskan kalau dalam perkara ini tidak ada kerugian negara dan Kegiatan Pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong juga tidak terlaksana ( tidak ada) sehingga perkara ini jauh dari ruang lingkup hukum pidana khusus (Tipikor) melainkan lebih mendekati lingkup keperdataan atau pidana umum, dimana telah diselesaikan secara perdata antara Andi Nurmawan dan PT PGA,sehingga tujuan hukum telah tercapai sebagaimana mestinya.

“Oleh karenanya cukup beralasan hukum untuk berproses dengan cara-cara Restirative Justice,” ujar penasihat hukum.

Pada akhir epsesinya tim penasihat hukum memohon majelis hakim untuk menerima eksepsinya dan membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum untuk UU seluruhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Majalengka mendakwa mantan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam.,mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif serta seorang pihak swasta bernama Andi Nurmawan dan ASN Majalengka bernama Maya selaku ASN yang menjabat sebagai ketua ULP di Majalengka.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang majelis hakim yang diketuai oleh hakim Panji Surono, S.H,. MH, HA., Bhudi kuswanto, S H.,M.H dan HA. Ahmad Gawi, S.H., MH., mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka temasuk peran Eman Suherman, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, dalam manipulasi proyek tersebut.

Eman, yang saat ini mencalonkan diri sebagai Bupati Majalengka dan bersaing ketat dengan Karna Sobahi, ayah dari terdakwa Irfan Nur Alam, disebut berperan penting dalam berbagai tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga terjadi penandatanganan Peraturan Bupati.

Setelah Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu mendatang dengan agenda eksepsi dari tiga terdakwa.

JPU menjerat 4 orang terdakwa tersebut dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor.Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; dan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Tipikor., jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(iyon)