Ada Penerima Ada Pemberi! Kasus Dugaan OTT Nardi Jadi Ujian Nyata Netralitas Polres Bengkulu Tengah OMBB Desak APH Seret Pemberi Uang,Jangan Hanya Jadikan Media Tumbal!

Bengkulu Tengah, Kilasnusantara.id — Kamis, 17 September 2026 dugaan Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum wartawan berinisial Nardi dengan barang bukti sebesar Rp1,5 juta di Desa Pasar Pedati, Kabupaten Bengkulu Tengah, memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Umum Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB), M. Diamin, angkat bicara dan menyoroti tajam langkah penegakan hukum yang dinilai tebang pilih dan diduga hanya menyasar pihak media maupun lembaga.

 

M.Diamin menegaskan bahwa aparat kepolisian Polres Bengkulu Tengah tidak boleh hanya berhenti pada penindakan oknum wartawan semata. Ia mendesak polisi untuk membongkar akar permasalahan utama yang menjadi pemicu terjadinya transaksi tersebut.

 

“Jangan hanya orang-orang media atau lembaga yang selalu dijadikan tumbal tersangka! Kasus di Provinsi Bengkulu ini sudah sering terjadi dan sangat miris. Setiap ada transaksi, yang ditangkap selalu penerimanya dengan dalih pemerasan. Sekarang selidiki juga siapa pemberinya, apakah ini murni pemerasan atau justru suap?” tegas M. Diamin dengan nada geram.

 

Ada Penerima, Ada Pemberi: Ini Jerat Hukum Bagi Pemberi Suap!

 

Secara hukum dan logika keadilan, sebuah transaksi ilegal seperti suap tidak akan pernah terjadi jika tidak ada kesepakatan dua belah pihak. Aparat Penegak Hukum (APH) diingatkan untuk tidak menutup mata terhadap regulasi yang mengatur pidana bagi pihak pemberi.

 

Jika uang tersebut digelontorkan secara aktif oleh oknum pejabat desa atau kontraktor dengan maksud mengamankan dugaan penyimpangan proyek agar tidak terekspos, maka tindakan tersebut secara telak memenuhi unsur tindak pidana penyuapan. Pihak pemberi suap dapat dijerat dengan:

 

– Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun

– Pasal 13 UU Tipikor ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun

 

M.Diamin menggarisbawahi batasan hukum yang jelas antara kasus pribadi dan kasus yang melibatkan keuangan negara.

 

“Jika persoalan tersebut bersifat pribadi,tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan murni. Namun,apabila menyangkut indikasi dugaan tindak pidana korupsi dan kedua belah pihak sepakat untuk menutup temuan tersebut,maka tindakan itu memenuhi unsur suap sesuai pasal yang berlaku sebab yang dirugikan adalah keuangan negara, bukan individu,” urainya.

 

Aroma Busuk Proyek Bedah Rumah:Diduga Ada yang Berlindung di Balik Pasal OTT

 

Menurut OMBB, pola hukum yang selama ini terjadi di Provinsi Bengkulu menunjukkan fenomena yang mengkhawatirkan. Banyak dugaan penyimpangan anggaran seperti pada proyek bedah rumah yang diduga mengindikasikan adanya perubahan spesifikasi dan pengurangan volume seolah sengaja diredam dan tertutupi begitu saja setelah ada insiden OTT.

 

Situasi ini diduga kuat kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang bermasalah untuk lolos dari jerat hukum dengan berlindung di balik status”korban pemerasan”.Jika hanya penjeratan pasal pemerasan yang diutamakan tanpa menyelidiki indikasi suap aktif dari pemilik proyek atau pihak terkait, maka para oknum koruptor diduga akan merasa kebal hukum.

 

Oleh karena itu, OMBB mendesak tim penyidik untuk melakukan investigasi menyeluruh, membongkar tuntas dugaan penyimpangan fisik proyek, dan memastikan tidak ada pihak yang terlindungi dari proses hukum. Hukum harus tajam ke atas maupun ke bawah.

 

Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Bengkulu Tengah diduga belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Media ini akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak terkait dan selalu membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.

 

Red : Bengkulu,

Penulis: Tim Red Editor: Kaperwil Provinsi Bengkulu