KOTA BENGKULU, Kilasnusantara.id – Menyusul maraknya pemberitaan yang viral di media sosial terkait pengelolaan parkir,Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama Bengkulu (OMBB), M.Diamin,turut angkat bicara sekaligus menyoroti tajam dugaan carut-marut administrasi hingga pelaksanaan pengelolaan lahan parkir di kawasan Jalan Belimbing, Pasar Panorama, Kota Bengkulu. Menurutnya,tumpukan kejanggalan mulai dari proses penerbitan izin, lokasi yang diduga melanggar Peraturan Daerah,hingga penarikan retribusi oleh pihak yang diduga tidak berhak,sama sekali tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kejelasan.
“Saya perhatikan rangkaian masalah ini diduga bukan sekadar kelalaian biasa.Mulai dari lokasi yang sejatinya dilarang justru malah mendapatkan surat izin,nama pemegang surat berbeda dengan orang yang bertugas,hingga muncul pihak lain yang seenaknya menarik uang parkir semuanya patut dipertanyakan secara serius,”tegas M. Diamin.
Ia menegaskan, pencabutan SPT yang terjadi di zona 6 pasar Panorama,juga menjadi pertanyaan serius, dan terbaru yang telah viral beberapa SPT terbit atas nama seseorang namun yang memungut retribusi adalah orang lain tanpa disertai surat pengalihan yang sah,serta lokasi pengelolaannya berada di titik yang diduga melanggar aturan,maka dasar hukum penarikan retribusi tersebut diduga gugur sepenuhnya.Hal ini membuka celah lebar praktik pungutan liar yang merugikan pendapatan daerah sekaligus memberatkan masyarakat pengguna jalan.
“Kepada pihak Bapenda Kota Bengkulu,periksalah ulang administrasi penerbitannya secara menyeluruh. Apakah benar-benar sudah sesuai prosedur? Mengapa lokasi yang seharusnya terlarang tetap bisa terbit izinnya? Mengapa pengelolaan beralih ke pihak lain tanpa prosedur yang jelas? Dan kepada aparat penegak hukum,jika terbukti ada dugaan pungutan liar, kerugian keuangan daerah,serta penyalahgunaan wewenang,segera usut tuntas siapa pun oknum yang terlibat,”desak M. Diamin.
Pihak OMBB pun mengingatkan, segala uang retribusi yang dikelola tanpa dasar hukum sah jika ternyata tidak disetorkan ke Kas Daerah sebagaimana mestinya,justru akan merugikan pemasukan negara.Keberadaan pihak yang diduga mengatur segala sesuatu dari balik layar pun harus ditelusuri sampai ke akarnya.
Pewarta: Redaksi Kaperwil Bengkulu,




















