Kabupaten labuhan batu Utara media kilasNusantara.id
Hasil pemeriksaan analisis konntrak/adendum kontrak, back up data dan permintaan keterangan, pemeriksaan fisik serta pengujian mutu pada laboratorium yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Diketahui terdapat ketidaksesuaian pekerjaan dan kekurangan volume peekrjaan teknis atas delapan paket pekerjaan Jalan di dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Dalam perhitungannya BPK menemukan kelebihan bayar akibat ketidaksesuain spesifikasi pekerjaan dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp902.677.785,58.
Pekerjaan tersebut antara lain :
1. Peningkatan Jalan Kp Pajak-Simonis, CV.AL Sebesar Rp200.000.000,00
2. Peningkatan Jalan Kp Pajak-Simonis (DIV), CV.AV Sebesar Rp200.000.000,00
3. Perkerasan Jalan dua arah Aek kanopan-Gunting Saga, CV ARJ sebesar Rp109.997.944,26
4. Pengaspalan Jalan di Dusun XI Desa Aek Hitetoras Kec Merbau Kab Labura, CV BP, sebesar Rp215.861.310,34
5. Pengaspalan Jalan di Dusun II Desa Lobu RampahKec Merbau Kab Labura, CV SJ, sebesar Rp41.429.682,74
6. Lanjutan Pengaspalan Jalan di Dusun Bara-bara Desa Belongkut Kec Merbau Kab Labura, CV CK, sebesar Rp135.388.848,24
Pengamat : Sudah Memenuhi Unsur Tipikor.
Selaku pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih, S.H, CCFA menegaskan kepada Media Kamis (17/9/2026) bahwa, jika di telaah temuan BPK dimasud maka sudah cukup Unsur Formilnya untuk dibawa ke ranah Tipikor, karena sudah menyalahi Regulasi dan atau Konstitusi yang terkait, seperti Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Tipikor, karena Instrumen Juknis -Juklak Pelaksanaan atas Proyek tersebut sudah lengkap dimana tujuannya agar tidak terjadi kesalahan spesifikasi pekerjaan dan kekurangan Volume yang mengakibatkan Kerugian Negara, oleh karena kewenangan yang melekat pada PA, PPK, PPTK, di salah gunakan maka terjadilah seperti itu.
Unsur Materil, jelas terbukti, adanya kerugian Negara, ketidak beresan hasil pekerjaan, ini kan Materil, sehingga kemudian timbul kerugian akibat penyalahgunaan wewenang oleh Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK). Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara MUHIBUDDIN, S.H, M.H jangan tunggu Laporan pengaduan (Lapdu), ini pekerjaan rumah yang besar menunggu di saat menjalankan amanat Nawacita Prabowo.
Inspektorat Kabupten Labura Bungkam
Indra Paira, ST, M.Si, CGCEA kepala Inspektorat Kabupaten Labura memilih Bungkam, tak mau menjawab klarifikasi Reporter Media Senin (21/9/2026) langsung melalui pesan Watshapnya, hal ini menambah keyakinan publik bahwa Ada perbuatan melawan hukum, mengurangi volume pekerjaan, tidak sesuai spesifikasi pekerjaan dan ada pembiaran dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kabupaten Labuhan batu utara.(Red)




















