LEBONG, Kilasnusantara.id – Sorotan tajam kini tertuju pada pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 85 Kabupaten Lebong yang bersumber dari bantuan anggaran pemerintah pusat. Maraknya temuan ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek tersebut memicu reaksi keras dari Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama Bengkulu (OMBB). Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) OMBB, M. Diamin, angkat bicara secara tegas sekaligus menuntut langkah tegas segera. Dirinya meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) beserta instansi terkait untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pengerjaan serta menarik kembali anggaran yang dialokasikan bagi proyek di sekolah tersebut.
“Benar,saya sudah mendapatkan laporan yang dinilai valid dari anggota kami yang memantau langsung di lapangan. Kegiatan revitalisasi bantuan pemerintah pusat di SDN 85 Kabupaten Lebong ini diduga kuat telah menyalahi berbagai ketentuan dan menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas M. Diamin saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan pantauan dan penelusuran awal yang dilakukan, diduga terdapat penggunaan bahan bangunan yang berasal dari galian tanpa izin atau material ilegal dalam pelaksanaan fisik proyek tersebut. Tindakan ini dinilai bukan sekadar pelanggaran aturan teknis semata, melainkan telah mengarah pada dugaan perbuatan pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara secara nyata.
Jika dugaan ini terbukti sah menurut hukum, seluruh pihak yang terlibat mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga oknum pihak sekolah yang terlibat berisiko dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya (UU Tipikor). Sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun pihak lain sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat diancam hukuman penjara hingga seumur hidup. Selain itu, penggunaan material galian C yang diduga tanpa izin sah juga bertentangan dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba, yang mengancam pihak yang menggunakan maupun menampung bahan tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Tak hanya soal bahan bangunan, pihak OMBB juga mempertanyakan tajam kinerja konsultan pengawas yang ditunjuk. Sikapnya dinilai terkesan defensif dan kerap mengeluarkan pendapat sepihak tanpa landasan keahlian yang meyakinkan. “Konsultan itu jangan asal menyampaikan analisis teknis sendiri tanpa melibatkan pihak ahli independen. Kami meragukan pula legalitas keberadaan konsultan tersebut. Uraian yang disampaikan terkesan tidak masuk akal dan justru berupaya menutupi kejanggalan yang ada di lapangan,” lanjut M. Diamin.
Ia menyayangkan hal ini terjadi di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran secara menyeluruh. Dana bantuan pusat yang seharusnya meningkatkan sarana pendidikan anak didik, justru diduga dikerjakan asal-asalan dan jauh dari spesifikasi rencana anggaran biaya yang telah disepakati.
Pihak OMBB menegaskan tidak akan membiarkan masalah ini berlarut tanpa kejelasan. Seluruh bukti berupa dokumen, rekaman, serta temuan di lapangan sudah mulai dikumpulkan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Jika sampai batas waktu tertentu belum ada tindak lanjut nyata dari dinas maupun kementerian, kami tidak menutup kemungkinan melaporkan keseluruhan dugaan ini secara resmi ke pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum, mulai kejaksaan hingga KPK. Data pendukung sudah kami simpan rapi, kita tunggu saja proses selanjutnya,” pungkas M. Diamin.
Sementara itu, upaya awak media menghubungi serta meminta tanggapan resmi kepada Kepala Sekolah SDN 85 Lebong terkait berbagai tudingan yang muncul, hingga saat ini belum diperoleh jawaban. Pihak sekolah terlihat bungkam dan enggan memberikan penjelasan. Konfirmasi kepada pihak terkait lainnya tetap terus diupayakan demi kelengkapan informasi.
Redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi setiap pihak yang disebut maupun berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, sanggahan, maupun hak jawab demi keadilan pemberitaan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pewarta: Redaksi Kaperwil Bengkulu,




















