PT Tirta Wijaya Karya Diduga Kuat Menggunakan Material Tanah Galian C iIegal Untuk Proyek Pekerjaan Pertamina Lombang Kejahatan Lingkungan dan Pelecehan Hukum!

INDRAMAYU, KilasNusantara.id, – Sikap masa bodoh terhadap hukum dan lingkungan kembali diperontonkan di Kabupaten Indramayu. PT Tirta Wijaya Karya diduga kuat menggunakan material tanah galian C ilegal untuk proyek pekerjaan timbunan di kawasan Pertamina EP File Jatibarang, Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat.

Praktik ini bukan sekedar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk preseden buruk yang terang-terangan menantang aturan hukum dan merusak kondusivitas wilayah.

Penggunaan material galian C tanpa izin resmi (ilegal) jelas mengindikasikan adanya upaya pemotongan kompas demi meraup keuntungan sepihak.

Selain menabrak regulasi penambangan, aktivitas ini mengancam kelestarian lingkungan sekitar dan berpotensi merugikan daerah dari sektor pajak Tambang Batuan Bukan Logam.

Kecaman keras dilontarkan oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan yang menilai tindakan ini sudah melampaui batas toleransi masyarakat.

“Tindakan dari PT Tirta Wijaya Karya ini tidak bisa dibiarkan, sudah diduga menggunakan tanah galian C ilegal. Serta menyebabkan lingkungan tidak kondusif,” tegas Ketua BPPKB Banten.

Keberadaan proyek yang berlokasi di area vital milik badan usaha milik negara (BUMN) seperti Pertamina makin menambah daftar panjang ironi.

Pertamina, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan lingkungan, tidak boleh berlindung di balik ketiak kontraktor.

Jika material penyusun proyek di atas lahan Pertamina berasal dari sumber daya yang diperoleh secara merusak dan ilegal, maka reputasi BUMN tersebut turut dipertaruhkan.

Membiarkan sub-kontraktor atau pemenang pengerjaan proyek memakai material ilegal sama saja dengan membiarkan kejahatan lingkungan terjadi di rumah sendiri.

Masyarakat tidak butuh sekadar janji atau retorika manis. Aparat Penegak Hukum (APH), Satpol PP, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu dituntut untuk bertindak nyata, bukan sekadar menjadi penonton pasif:

Hentikan Operasional Proyek: Segera lakukan penyegelan dan penghentian aktivitas pengerjaan timbunan di lokasi Desa Lombang sampai asal-usul material terbukti legal dan berizin.

Audit Usaha dan Pelaksana: Usut tuntas dari mana PT Tirta Wijaya Karya mendapatkan suplai tanah timbunan tersebut serta tindak tegas penambang galian C tanpa izin yang mensuplainya.

Proses Hukum: Pihak-pihak yang terlibat harus diproses secara hukum jika terbukti melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika dibiarkan tanpa sanksi tegas, praktik pragmatis yang merusak ini akan terus berulang dan masyarakat setempat yang akan menanggung akibat buruknya.