Tebing Tinggi, Kilasnusantara.id – Director of Tensen Law Firm, Adv. Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M., mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar tidak menunggu arahan Kejaksaan Agung untuk memulai penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikannya dalam wawancara eksklusif, Kamis, 18 Juni 2026.
Desakan ini muncul setelah salah satu media memberitakan bahwa kejaksaan di daerah belum melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi MBG dengan alasan menunggu petunjuk dan arahan dari Kejagung.
“Itulah yang menjadi masalah di negeri tercinta ini. Kalimat ‘belum ada petunjuk, belum ada arahan, belum ada perintah dari pimpinan’ bukan hanya terjadi di institusi kejaksaan, tapi juga di kepolisian,” tegas Pahala.
Menurutnya, mindset aparat penegak hukum yang selalu mengedepankan perintah pimpinan dibanding perintah undang-undang membuat kejahatan merajalela.
“Padahal tugas jaksa dan polisi itu melaksanakan perintah undang-undang. Beda halnya kalau mau melakukan penangkapan yang bukan tertangkap tangan, memang perlu surat perintah. Tapi kalau sifatnya tertangkap tangan atau tahap penyelidikan, itu perintah undang-undang,” jelasnya.
Pahala mencontohkan, jika ada dugaan penyalahgunaan pengelolaan MBG di Tebing Tinggi yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan melalui Kasi Intel seharusnya langsung melakukan puldata-pulbaket. Temuannya disampaikan ke Kasi Pidsus, lalu Kajari mengeluarkan perintah lidik.
“Bukan harus nunggu arahan Kejaksaan Agung dulu. Ketika Kejaksaan Agung sudah mengamankan mantan Kepala BGN Prof. Dadan, Irjen Sony Sonjaya, dan petinggi lainnya, kejaksaan di daerah harusnya langsung kerja. Turun ke bawah, lidik. Bukan nunggu arahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum bekerja berdasarkan perintah undang-undang. Surat perintah dari pimpinan hanya untuk tindakan upaya paksa seperti penangkapan.
“Kalau sudah jadi konsumsi masyarakat bahwa diduga ada penyalahgunaan MBG di seluruh Indonesia yang merugikan negara, ya langsung lidik. Setelah lidik, panggil. Cukup alat bukti, naik sidik, tetapkan tersangka,” kata Pahala.
Menanggapi alasan bahwa Kejati atau Kajari takut salah karena yang diselidiki orang kuat, Pahala dengan tegas mengatakan: “Kalau takut, angkat bendera saja dari awal. Mundur dari aparat penegak hukum. Mereka harusnya takut sama Tuhan, bukan sama orang kuat. Jaksa itu bekerja berdasarkan perintah undang-undang. Hukum harus ditegakkan. Salah ya salah. Benar ya benar.”
Ia menilai dalih “belum ada perintah” adalah kekeliruan yang membuat kerugian negara akibat MBG semakin besar.
“Lihat saja penanganan narkoba. Kalau kepolisian nunggu perintah-perintah, nggak bakal ketangkap bandarnya. Sekarang beli BBM harus pakai barcode, antre sampai pagi. Tapi beli narkoba nggak pakai barcode. Harusnya dibalik: narkoba yang pakai barcode biar susah dibeli,” sindirnya.
Pahala menyarankan kejaksaan dan kepolisian bekerja atas perintah undang-undang dan tidak menunggu arahan dari Kejagung atau Kapolri.
“Jangan biarkan kerugian negara semakin dalam baru bergerak. Ini baru lima yang ditangkap: mantan Kepala BGN, dua wakil, komisaris, dan direktur perusahaan penyedia listrik. Kesannya penegakan hukum kita belum merdeka,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta penanganan dugaan penyalahgunaan MBG dilakukan di seluruh lapisan, dari tingkat kecamatan hingga provinsi.
“Pengelola-pengelolanya sangat diduga keras melakukan penyalahgunaan. Apalagi ada satu orang punya puluhan dapur,” ungkapnya.
Di Sumatera Utara, Pahala meyakini banyak korban dari praktik jual-beli titik SPPG. “Saya kenal beberapa orang yang membeli titik sampai ratusan juta, sampai hari ini SPPG-nya tidak bisa beroperasi,” pungkasnya.
(Kongli S, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In) 31587-UPDM/Wda/DP/II/2026/02/09/68
@kejaksaan.ri @kejatisumut @poldasumut
#KorupsiMBG #Kejagung #Kejatisu #Pengadilan #Kepolisian #MBG #Sumut #TebingTinggi #AdvPahalaSitorus


















