Polsek Pameungpeuk Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rutilahu di Desa Arjasari

Bandung || Kilasnusantara.id – Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) milik warga di Kampung Arjasari RT 04 RW 06 Desa Arjasari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung, Selasa (19/05/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai sekira pukul 08.00 WIB tersebut merupakan bentuk kepedulian Polsek Pameungpeuk terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial, khususnya dalam penyediaan hunian yang layak.

Penerima manfaat pembangunan Rutilahu tersebut yakni Heri Permana, lahir di Bandung pada 21 Mei 1974, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kampung Arjasari RT 04 RW 06 Desa Arjasari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, sambutan-sambutan dari Kepala Desa Arjasari, Camat Arjasari, penerima manfaat Heri Permana, serta Kapolsek Pameungpeuk, kemudian dilanjutkan dengan prosesi peletakan batu pertama sebagai simbol dimulainya pembangunan rumah.

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 40 orang tamu undangan, di antaranya Camat Arjasari Dian Wardiana, S.I.P., M.Si., M.P., Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi, S.H., M.M., Danramil Arjasari yang diwakili Babinsa, Kepala Desa Arjasari Rosiman, Ketua Ranting Bhayangkari Pameungpeuk Cabang Kota Bandung Neng Asep Dedi, para Kanit dan anggota Polsek Pameungpeuk, Kanit Satpol PP Kecamatan Pameungpeuk, Ketua BPD Desa Arjasari, pengurus Ranting Bhayangkari Pameungpeuk, tokoh masyarakat serta warga sekitar.

Kapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung Kompol Asep Dedi, S.H., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan pembangunan Rutilahu tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu agar memiliki tempat tinggal yang lebih layak dan nyaman.