INDRAMAYU,KilasNusantara.id,- Gejolak hubungan industrial terjadi di lingkungan PT Food Packaging Jaya, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPLP-FSPMI) melayangkan surat permohonan audensi atau perundingan Bipartite menyusul adanya tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pengurus inti serikat.
Langkah ini diambil setelah pihak manajemen mengeluarkan surat pemberitahuan PHK terhadap Johan Kartono, yang menjabat sebagai Ketua PUK SPLP FSPMI PT Food Packaging Jaya, serta Widuri, salah satu pengurus serikat di perusahaan tersebut.
Dalam keterangannya, pihak serikat mengindikasikan adanya praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
Tindakan tersebut dinilai melanggar amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menjamin hak pekerja untuk berorganisasi tanpa adanya tekanan atau diskriminasi dari pihak pemberi kerja.
Ketua PUK FSPMI PT Food Packaging Jaya, Johan Kartono, bersama Sekretaris Fadjrin Abdillah, telah mengirimkan surat resmi dengan nomor 003/ORG/PUK SPLP-FSPMI/PT.FJP/V/2026.
Dalam surat tersebut, mereka meminta pihak manajemen untuk duduk bersama dalam perundingan Bipartite pertama.
“Demi menjaga hubungan industrial yang harmonis di lingkungan kerja, kami meminta perundingan Bipartite 1 yang dijadwalkan pada Jumat, 15 Mei 2026, bertempat di Office HR perusahaan,” tulis surat FSPMI yang diterima awak media. Kamis (14/5/2026).
su ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak. Hal ini terlihat dari banyaknya tembusan surat yang dikirimkan, mulai dari tingkat lokal hingga provinsi.
Tembusan tersebut ditujukan kepada Bupati Indramayu, DPRD Kabupaten Indramayu (Komisi 1), Dinas Ketenagakerjaan Indramayu, hingga aparat keamanan seperti Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat (Desk Ketenagakerjaan).
Selain itu, tembusan juga disampaikan kepada jajaran militer setempat, yakni Kodim 0616 Indramayu dan Koramil 1616 Losarang, serta otoritas kewilayahan seperti Camat Losarang dan Pemerintah Desa Muntur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pekerja dikabarkan masih menunggu iktikad baik dari manajemen PT Food Packaging Jaya untuk merealisasikan pertemuan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut perlindungan hak berserikat bagi para buruh, khususnya bagi buruh yang bekerja diwilayah kawasan industri Losarang. ( GWN ).


















