Di duga Pemdes Wanakaya Kabupaten Indramayu Melanggar kewenangan dalam sengketa tanah yang sudah memiliki sertifikat resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan permasalahan serius

INDRAMAYU, KilasNusantara.id,- Kasus dugaan Pemerintah Desa (Pemdes) wanakaya kabupaten Indramayu, terjerumus kewenangan dalam sengketa tanah yang sudah memiliki sertifikat resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan permasalahan serius.

Pemdes seringkali dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang atau bertindak melampaui kewenangannya ketika mencoba mengklaim, mengelola, atau memecah tanah yang sudah memiliki SHM atas nama warga/pihak lain. Selasa 12 Mei 2026.

Penyalahgunaan Wewenang Pemdes: Aparat desa kadang salah menafsirkan fungsi sebagai pengelola administrasi tanah desa (tanah kas desa/bondo deso) dengan mengklaim lahan yang sebenarnya sudah bersertifikat hak milik (SHM) warga.Kasus Penyerobotan:

Terdapat laporan dimana Pemdes mengklaim tanah bersertifikat milik warga untuk digunakan atau dialihkan tanpa dasar hukum yang sah.

Risiko Hukum: Mantan kepala desa, kepala desa aktif, bahkan oknum BPN dapat terseret ke ranah pidana jika terbukti melakukan penyerobotan atau pemalsuan dokumen atas tanah yang sudah bersertifikat.

Kedudukan SHM: Berdasarkan UUPA, SHM memiliki kekuatan hukum tertinggi sebagai alat bukti.

Sertifikat tersebut hanya bisa digugat melalui pengadilan jika ditemukan cacat hukum dalam proses penerbitannya.

Sengketa Tanah warga Konflik sering memuncak ketika Pemdes mengklaim tanah warisan atau tanah warga tanpa bukti tertulis yang diakui BPN.

Integritas Pemerintah Desa Wanakaya, Kecamatan Haurgeulis, kini berada di titik nadir.

Sengketa lahan antar-tetangga yang seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin dan pijakan hukum yang kuat, justru diduga menjadi panggung pertunjukan kesewenang-wenangan oknum perangkat desa.

Kasus yang melibatkan Saudari WS sebagai pemilik lahan sah berhadapan dengan Saudari MT, mencuatkan aroma ketidakadilan yang menyengat.

Berawal dari klaim sepihak MT yang merasa lahannya diserobot, tensi memuncak menjadi konflik verbal.

Namun, alih-alih meredam situasi dengan aturan yang berlaku, Pemerintah Desa Wanakaya justru mengambil langkah yang dinilai “offside” dan mencederai supremasi hukum.

Ironi terbesar muncul ketika kepala desa beserta jajarannya, termasuk saudara BN dan SWD selaku Raksa Bumi, diduga menyetujui permintaan MT untuk melakukan pengukuran ulang. Pertanyaannya: Atas dasar apa?

Objek tanah milik saudari WS bukanlah tanah sengketa tanpa alas hak; tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Secara yuridis, SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi dan terkuat di negeri ini.

Mengusik batas tanah bersertifikat tanpa melalui mekanisme Pengadilan atau tanpa kehadiran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah bentuk pelecehan terhadap produk hukum negara.

Kuasa Hukum saudari WS, D. Buldani, SH, tidak main-main dalam melontarkan kecaman.

Menurutnya, tindakan Pemerintah Desa Wanakaya yang memaksakan pengukuran ulang adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan jabatan (abuse of power).

“Tindakan pemerintah desa Wanakaya dalam kasus ini adalah tindakan melawan hukum.

Kepala desa yang menyetujui pengukuran ulang adalah tindakan penyalahgunaan jabatan,” tegas D. Buldani.

Seorang Kepala Desa seharusnya berdiri di tengah, menjadi pengayom bagi seluruh warga.

Namun, jika benar mediasi yang dilakukan condong menguntungkan satu pihak—terutama pihak yang diduga telah melakukan provokasi verbal dan bahasa sarkas—maka “marwah” balai desa sebagai rumah keadilan bagi warga telah runtuh.

Keberanian oknum perangkat desa dalam melangkahi wewenang pengadilan ini membawa konsekuensi serius.

D. Buldani menegaskan bahwa jika praktik “main hakim sendiri” melalui pengukuran ilegal ini tetap dilanjutkan, pihaknya tidak akan segan menyeret persoalan ini ke Inspektorat Kabupaten Indramayu hingga ke ranah hukum pidana/perdata.

Negara ini adalah negara hukum, bukan negara “katanya” atau negara “kekuasaan tingkat desa”.

Sertifikat tanah diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.

Jika seorang Kepala Desa dan Raksa Bumi bisa dengan mudah menentukan batas baru tanpa putusan pengadilan, maka untuk apa masyarakat bersusah payah mengurus sertifikat ke negara?

Pemerintah Desa Wanakaya harus segera sadar dan kembali ke koridor hukum yang benar sebelum persoalan ini menjadi bola salju yang menghancurkan karier dan kredibilitas mereka sendiri.

 Jangan sampai demi kepentingan sesaat satu warga, aturan negara ditabrak secara membabi buta. ( GWN ).