Panik Digerebek, Bandar Sabu di Tanjung Batu Buang Barang Bukti ke Kloset

OGAN ILIR, Kilasnusantara.id – Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir kembali mengungkap peredaran narkotika di Kecamatan Tanjung Batu, Jumat 23 Oktober 2026 sekitar pukul 16.10 WIB.

Pelaku berinisial DD (47) warga Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir diamankan di rumahnya di Dusun II Desa Tanjung Pinang II.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Andrian Candra, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena rumah pelaku sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit I Sat Resnarkoba bersama anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di rumah pelaku, petugas langsung mengepung dan menggerebek. Pelaku yang panik berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti sabu ke dalam kloset kamar mandi dan menyiramnya dengan air.

Aksi pelaku berhasil digagalkan. Dari dalam kloset, petugas menemukan 1 plastik klip bening berisi 2 paket sabu dengan berat bruto 1,81 gram dan 1 plastik bekas berisi sabu seberat 0,71 gram dalam kondisi basah.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah alat hisap sabu / bong dan 1 unit handphone Vivo Y21A warna biru.

Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat untuk bersama memerangi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.