Persoalan Biaya Diduga Jadi Pemicu SMK Pelita Ciampea Tahan Ijazah Siswa Berinisial D 

Bogor Media kilasNusantara.id

Dunia pendidikan di Kabupaten Bogor kembali diterpa isu tak sedap. SMK Pelita yang berlokasi di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, diduga melakukan penahanan ijazah milik salah satu mantan siswanya yang berinisial D.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penahanan dokumen kelulusan tersebut diduga kuat berkaitan dengan adanya sejumlah kewajiban administrasi atau tunggakan biaya sekolah yang belum diselesaikan oleh pihak orang tua siswa. Akibatnya, D kini kesulitan untuk melamar pekerjaan maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Orang tua D, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku sangat menyayangkan kebijakan pihak sekolah. Menurutnya, ijazah adalah hak mutlak siswa yang telah menyelesaikan masa studinya.

“Kami mengakui masih ada kendala finansial, tetapi kami berharap ada kebijakan atau kelonggaran dari pihak sekolah. Ijazah itu sangat dibutuhkan anak saya untuk mencari kerja agar bisa membantu perekonomian keluarga,” ujarnya dengan nada kecewa.

Menanggapi kabar yang beredar, pengamat pendidikan lokal menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya, tidak dibenarkan oleh aturan perundang-undangan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah berulang kali mengingatkan bahwa satuan pendidikan dilarang keras menyandera ijazah anak didik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SMK Pelita Ciampea belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penahanan ijazah siswa berinisial D tersebut. Upaya konfirmasi dan klarifikasi jurnalis kepada pihak kepala sekolah maupun komite sekolah masih terus diupayakan guna mendapatkan keberimbangan informasi. (Red)