Dukungi Transformasi Pelayanan Pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Siap Terapkan Target Balik Nama Sertipikat Maksimal 10 Hari serta Pengukuran Terjadwal

Kabupaten Pandeglang – kilasnusantara.id

Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pandeglang menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan kebijakan baru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terhitung mulai 17 Agustus 2026, proses alih hak atau balik nama sertipikat tanah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari kerja.

 

Kebijakan terobosan ini merupakan bagian dari akselerasi transformasi pelayanan pertanahan nasional yang diusung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Bapak Nusron Wahid. Melalui kepastian waktu ini, masyarakat Kabupaten Pandeglang akan mendapatkan kemudahan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara lebih efisien.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Bapak Fahmi, menegaskan bahwa jajarannya siap berkomitmen penuh dalam mendukung dan melayani masyarakat sesuai standar pelayanan baru tersebut.

 

“Semangat Kemerdekaan 17 Agustus ini kami jadikan momentum untuk memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, profesional, dan terpercaya. Kami di Kantah Pandeglang berkomitmen penuh agar pengurusan balik nama sertipikat tanah masyarakat dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja,” ujar Bapak Fahmi.

 

Alur dan Tahapan Proses Balik Nama Sertipikat Tanah

Untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat yang ingin mengurus balik nama sertipikat tanah secara mandiri maupun melalui mekanisme resmi, Kantah Kabupaten Pandeglang mengimbau warga untuk memahami 5 (lima) tahapan utama beserta estimasi waktu pengerjaannya:

 

1. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di PPAT (Maksimal 2 Hari) Untuk transaksi jual beli tanah, pemohon bersama pihak penjual terlebih dahulu membuat Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

2. Pelunasan Kewajiban Pajak & Verifikasi BPHTB (Maksimal 3 Hari), Penjual melunasi Pajak Penghasilan (PPh) dan pembeli melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selanjutnya, berkas BPHTB diverifikasi oleh instansi terkait.

3. Pengajuan Peralihan Hak ke Kantor Pertanahan (BPN), Pemohon menyerahkan dokumen persyarat lengkap beserta bukti pelunasan pajak ke loket pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang untuk diverifikasi.

4. Pembayaran PNBP, Setelah pendaftaran dan verifikasi awal selesai, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan standar tarif yang berlaku.

5. Proses BPN & Pembaruan Sertipikat (Maksimal 5 Hari), Petugas Kantah Pandeglang memproses pembaruan data pendaftaran tanah hingga nama pemegang hak baru tercatat secara resmi pada buku tanah dan sertipikat.

 

(Total waktu pengerjaan dari proses AJB, verifikasi pajak, hingga penerbitan di BPN ditargetkan selesai dalam 10 hari kerja).

 

Guna memastikan proses pelayanan berjalan lancar tanpa kendala, Bapak Fahmi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendukung sebelum mengajukan permohonan.

 

“Kepastian waktu 10 hari kerja ini sangat bergantung pada kelengkapan berkas yang disampaikan. Kami juga sangat menyambut baik dan mendorong masyarakat untuk mengurus dokumen pertanahan secara langsung dan mandiri di Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang. Petugas kami siap melayani dengan ramah dan transparan,” tambah Bapak Fahmi.

 

Dengan slogan pelayanan “Melayani, Profesional, Terpercaya”, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang terus berbenah dan berinovasi untuk memberikan pengalaman pelayanan pertanahan terbaik bagi seluruh warga Pandeglang.

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang juga terus berinovasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan terukur bagi masyarakat. Salah satu langkah nyata yang konsisten dijalankan adalah optimalisasi program Pengukuran Terjadwal, yaitu skema kepastian pelayanan lapangan bagi para pemohon yang telah selesai mendaftarkan berkas permohonan pengukuran bidang tanahnya. Melalui sistem penjadwalan yang tertata rapi ini, setiap bidang tanah yang didaftarkan langsung mendapatkan alokasi waktu penanganan yang pasti, sehingga proses verifikasi dan pengolahan data spasial dapat berjalan tepat waktu tanpa ada keraguan.

 

 

Inisiatif ini mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat Kabupaten Pandeglang yang merasakan langsung kemudahan dan kecepatan proses penanganan di lapangan. Keterbukaan informasi mengenai jadwal pengukuran tidak hanya memangkas waktu tunggu, tetapi juga membangun rasa aman serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kantor Pertanahan. Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang bertekad untuk terus merawat ritme pelayanan yang prima ini demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang makin modern, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

(Tim)