Daerah  

Diterima Resmi Pihak Polda Bengkulu,OMBB Buktikan Status Sebagai Ormas Nasional Mitra Polri,

Bengkulu, Kilasnusantara.id – Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB) kembali menegaskan statusnya sebagai ormas berbadan hukum berskala nasional. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya kunjungan dan koordinasi resmi Ketua Umum MPN OMBB, M. Diamin, beserta rombongan oleh jajaran pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, pada Minggu (31/5/2026).

 

Pertemuan ini menjadi bukti nyata pengakuan institusi penegak hukum terhadap keberadaan OMBB yang dinilai tertib administrasi, transparan, dan memiliki komitmen kuat untuk menjadi mitra strategis Polri. Tujuannya adalah bersinergi menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas situasi di wilayah Provinsi Bengkulu.

 

Melalui kegiatan ini, setidaknya terdapat tiga fakta utama yang sekaligus meluruskan pandangan atau stigma yang selama ini menyebut OMBB hanya sebagai organisasi lokal atau bahkan tidak resmi.

 

Pertama, penerimaan di tingkat Polda merupakan hak akses yang hanya bisa diperoleh oleh organisasi yang memiliki legalitas lengkap dan terdaftar sah di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Organisasi yang tidak memiliki izin atau bersifat fiktif tidak akan pernah mendapatkan kesempatan berkoordinasi secara resmi di tingkat kepolisian daerah.

 

Kedua, penerimaan di Polda ini melengkapi rangkaian bukti pengakuan berantai yang telah diperoleh sebelumnya. Sebelumnya, perwakilan OMBB juga telah diterima langsung oleh AKBP Mohammad Faisal Pratama, S.I.K., S.H., M.H. selaku Kapolres Kepahiang beserta jajarannya. Selain itu, sambutan positif juga diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, hingga proses penyerahan berkas resmi ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang diterima oleh jajaran jaksa. Hal ini membuktikan OMBB diterima dan diakui mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat provinsi, baik di lingkungan kepolisian maupun kejaksaan.

 

Ketiga, seluruh langkah dan koordinasi yang dilakukan OMBB didasari oleh payung hukum yang jelas dan bersifat nasional, yaitu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0009439.AH.01.07.TAHUN 2020. Legalitas ini diperkuat dengan struktur organisasi yang sudah berjalan aktif di 9 Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) yang tersebar dari berbagai wilayah di Indonesia, membuktikan jangkauan organisasi ini mencakup seluruh Nusantara.

 

Ketua Umum MPN OMBB, M. Diamin, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas sambutan hangat pihak Polda Bengkulu. Menurutnya, pertemuan ini menjawab segala keraguan pihak yang meragukan keberadaan organisasi yang dipimpinnya.

 

“Alhamdulillah, koordinasi kami di Polda Bengkulu diterima dengan sangat baik. Ini bukti nyata bahwa OMBB bukan ormas bayangan atau organisasi tanpa dasar. Kami punya SK resmi dari Menteri, sudah memiliki 9 provinsi dengan MPW yang aktif, dan kini diakui sebagai mitra Polri mulai dari tingkat Polres hingga Polda. Jadi bagi siapa saja yang masih beranggapan OMBB hanya organisasi lokal, silakan cek dan bandingkan datanya. Kami siap,” tegas M. Diamin.

 

Menutup pernyataannya, pihak MPN OMBB mengajak seluruh masyarakat dan insan pers untuk memeriksa fakta melalui data resmi negara, khususnya nomor registrasi AHU-0009439, serta melihat bukti nyata kinerja di lapangan. OMBB menegaskan kehadirannya bukan untuk menimbulkan kegaduhan, melainkan untuk bersinergi, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta memperjuangkan dan membela kepentingan rakyat banyak.

 

“OMBB hadir bukan untuk gaduh, OMBB hadir untuk bersinergi, menjaga NKRI, dan membela kepentingan rakyat. Satu Komando! OMBB Jaya! Allah Akbar!” pungkasnya.

 

Bengkulu, 31 Mei 2026

MUHAMAD DIAMIN

KETUA UMUM MPN OMBB

Kontak: 081366965976

 

( Red Bengkulu )

Penulis: Tim red Editor: Kaperwil Bengkulu,