Peredaran Tramadol di Cililin Disorot, Awak Media Diduga Alami Intimidasi Saat Liputan

Kilasnusantara.id

Bandung Barat, 11 April 2026 – Dugaan peredaran obat keras daftar G jenis tramadol, heximer, dan trihexyphenidyl (tryhek) di wilayah Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, kembali menjadi sorotan.

 

 

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 15.01 WIB, tepatnya di Jalan Sasak Bubur, Singajaya, Kecamatan Cihampelas. Saat itu, awak media dari Berita Pantau melakukan investigasi ke salah satu kios yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

 

 

Dalam kunjungan tersebut, awak media sempat berinteraksi dengan seorang penjaga kios yang diketahui bernama Ham. Ketika ditanya terkait dugaan peredaran obat keras, situasi justru memanas. Penjaga kios tersebut diduga langsung menghubungi seorang pria yang disebut sebagai “keamanan” atau preman bayaran.

 

Tak lama berselang, pria tersebut datang dan diduga melakukan tindakan intimidasi hingga kekerasan terhadap awak media. Korban mengaku didorong, ditarik bajunya, serta mendapat kata-kata kasar seperti, “Anjing, kamu dari media mana?”

 

 

Merasa terancam, awak media kemudian menghubungi Kanit Reskrim Polsek Cililin, IPDA Prio SH, untuk meminta penanganan segera di lokasi kejadian. Namun, sangat disayangkan, pihak kepolisian justru meminta korban untuk datang langsung ke Polsek Cililin, meskipun situasi di lapangan dinilai cukup genting dan terdapat dugaan kuat aktivitas ilegal yang sedang berlangsung.

 

 

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan, terutama terkait maraknya peredaran obat keras tanpa izin serta minimnya respon cepat terhadap laporan dugaan tindak pidana di lapangan.

 

Awak media berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini secara serius, melakukan penyelidikan terhadap kios yang diduga menjadi tempat peredaran obat terlarang, serta memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan.

 

 

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya sinergi antara masyarakat, media, dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda.

(Aseh)