Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemasangan instalasi listrik di lahan milik orang lain harus mendapatkan izin dan pihak PLN memiliki tanggung jawab hukum untuk melakukan ganti rugi atau meminta persetujuan pemilik. Namun, dalam praktiknya, masyarakat sering kali justru dibebankan biaya operasional pemindahan yang nominalnya ditentukan berdasarkan survei lapangan oleh pihak PLN setempat.
Butuh Ruang Kelas Baru, SDN Papanggungan Terganjal Tiang Listrik di Lahan Sendiri: PLN Diduga Minta Rp20 Juta
BOGOR – Kilasnusantara.id
Upaya peningkatan fasilitas pendidikan di SDN Papanggungan kini tengah menemui jalan buntu. Kepala Sekolah SDN Papanggungan, Ibu Hermawati, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat membutuhkan sedikitnya empat Rombongan Belajar (romble) kelas baru untuk menampung siswa. Namun, rencana pembangunan tersebut terhalang oleh keberadaan sebuah tiang listrik yang berdiri tepat di titik rencana pembangunan.
Ibu Hermawati mengeluhkan prosedur pemindahan tiang tersebut yang dinilai sangat memberatkan pihak sekolah. Menurut penjelasannya, pihak yang diduga dari PLN meminta biaya sebesar Rp,20 juta rupiah sebagai syarat untuk memindahkan tiang tersebut.
“Kami sangat membutuhkan tambahan empat romble agar kegiatan belajar mengajar berjalan optimal. Tapi ada tiang listrik yang menghalangi. Saat dikonsultasikan, justru diminta biaya sampai 20 juta rupiah untuk memindahkannya,” ujar Ibu Hermawati.
Kekecewaan pihak sekolah semakin mendalam mengingat tiang listrik tersebut berdiri di atas lahan yang secara sah merupakan aset sekolah. Ibu Hermawati menegaskan bahwa sekolah memiliki sertifikat tanah resmi atas lahan tersebut. Secara aturan, pemasangan tiang di atas tanah milik pribadi atau instansi tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hak atas Tanah.
Sorotan Aturan dan Prosedur
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemasangan instalasi listrik di lahan milik orang lain harus mendapatkan izin dan pihak PLN memiliki tanggung jawab hukum untuk melakukan ganti rugi atau meminta persetujuan pemilik. Namun, dalam praktiknya, masyarakat sering kali justru dibebankan biaya operasional pemindahan yang nominalnya ditentukan berdasarkan survei lapangan oleh pihak PLN setempat.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemasangan instalasi listrik di lahan milik orang lain harus mendapatkan izin dan pihak PLN memiliki tanggung jawab hukum untuk melakukan ganti rugi atau meminta persetujuan pemilik. Namun, dalam praktiknya, masyarakat sering kali justru dibebankan biaya operasional pemindahan yang nominalnya ditentukan berdasarkan survei lapangan oleh pihak PLN setempat.
Hingga saat ini, pihak sekolah masih berharap adanya kebijakan khusus atau kompensasi dari instansi terkait agar pembangunan empat ruang kelas baru tidak terhambat oleh kendala biaya administrasi pemindahan tiang listrik tersebut.
kepada pemerintah terkait mohon perhatian nya kepada SDN papanggungan terkait kebutuhan ruang kelas ini demi generasi mendatang semoga dengan adanya pemberitaan ini bisa di lihat oleh pemerintah pusat sperti bapak bupati dan wakil Bupati serta dinas pendidikan untuk kebutuhan 4 ruang kelas dan segera ada tindakan terkait tiang listrik yang menghalangi strategi pembangunan yang di rencanakan. Tentunya jika ada kebijakan untuk bantuan kebutuhan ruang kelas tersebut.
( *Saya Aseh Reporter KilasNusantara Melaporkan* )


















