Daerah  

Pengelola Hotel wajib Laporkan Tamu WNA lmigrasi

 

  1. Kilas Nusantara id Bekasi – Imigrasi Bekasi mengingatkan kewajiban bagi seluruh pemilik atau pengelola penginapan di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi untuk melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)

 

APOA merupakan aplikasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang digunakan oleh pemilik atau pengelola hotel atau tempat lain yang berfungsi

 

sebagai tempat penginapan untuk melaporkan keberadaan yang menginap. Aplikasi ini dapat dapat diakses melalui laman apoa.imigrasi.go.id.

 

Pelaporan dilakukan ketika WNA melakukan check-in dan check-out, dengan batas waktu pelaporan 1×24 jam sejak kedatangan. Kewajiban ini mejadi bagian penting dalam pengawasan keimigrasian.

 

“APOA merupakan sarana resmi pelaporan keberadaan orang asing. Kepatuhan pengelola penginapan di wilayah Bekasi dalam melaporkan WNA

 

sangat membantu imigrasi Bekasi dalam melakukan pengawasan keimigrasian,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bekasi.

 

Lebih lanjut disampaikan bahwa pengelola penginapan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau

 

denda hingga Rp 25 juta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahan dalam UU No 6 Tahun 2024 Pasal 72 ayat (1) dan (2)  ( i )