PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran menegaskan bahwa para pelaku usaha wisata air wajib memenuhi sejumlah persyaratan perizinan, terutama bagi kegiatan yang tergolong berisiko menengah hingga tinggi.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melalui Kepala Bidang Industri Pariwisata, Investasi Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Disparbud Pangandaran, Asep Kartiwa, menjelaskan bahwa sebagian besar usaha wisata air seperti: Jetski, Banana Boat, hingga wahana air lainnya masuk kategori risiko menengah tinggi, sehingga proses perizinannya tidak bisa dilakukan secara sederhana.
“Kenapa kewenangannya tidak langsung di daerah? …Ya karena kegiatan tersebut termasuk berisiko menengah tinggi, sehingga verifikasi dan izinnya harus melalui pemerintah provinsi hingga pusat,” kata Asep saat diwawancarai oleh dua orang wartawan, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, berbeda dengan usaha berisiko rendah seperti Perahu Pesiar sederhana yang relatif lebih mudah mendapatkan izin, sedangkan usaha Wisata Air Modern membutuhkan tahapan administrasi yang lebih kompleks, termasuk verifikasi teknis dan standar keselamatan.
Asep menjelaskan, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai langkah awal, namun NIB saja belum cukup karena pelaku usaha juga harus melengkapi persyaratan dasar lainnya hingga memperoleh izin standar usaha.
“Setelah mendapatkan NIB, belum selesai. Harus diverifikasi, dilengkapi persyaratan dasar, dan diterbitkan izin standar usaha. Itu yang sedang kita bantu prosesnya,” kata Asep.
Ia menambahkan, usaha bisa didaftarkan secara perorangan maupun berbadan hukum seperti CV atau PT. Sedangkan untuk usaha perorangan, sesuai dengan UU Cipta Kerja prosesnya lebih mudah karena persyaratannya tidak lagi wajib menggunakan akta notaris.
Dalam konteks wisata bahari, Asep menekankan pentingnya kepemilikan
KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Izin ini menjadi syarat dasar bagi setiap pihak yang memanfaatkan ruang laut… ya karena sesuai UU Cipta Kerja dan Permen KP No.28 Tahun 2021. Izin ini wajib untuk menjamin kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang/zonasi (RZWP3K).
“Kalau kegiatan menggunakan laut lebih dari 30 hari, maka wajib memiliki KKPRL. Ini merupakan izin dasar, bukan izin usaha, yang memastikan kegiatan sesuai tata ruang laut,” katanya.
KKPRL sendiri diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui sistem elektronik E-SEA, sesuai dengan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.
Izin ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan ruang laut agar tertib, aman, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Selain aspek administrasi, Disparbud juga menekankan pentingnya kajian keselamatan dalam setiap aktivitas wisata air, terutama yang bersifat ekstrem.
“Setiap kegiatan wisata harus melalui kajian, baik dari sisi hukum maupun keselamatan. Jangan sampai membahayakan wisatawan, karena standar keselamatan harus jadi prioritas,” tegas Asep.
Ia menambahkan, ke depan pemerintah juga akan memperkuat pengawasan serta kemungkinan penerapan retribusi bagi kegiatan wisata tertentu setelah seluruh aspek perizinan dan standar terpenuhi.
Untuk itu, yu kita Dorong Tertib Usaha dan Investasi Pariwisata melalui proses perizinan yang terstruktur..ya karena kami Pemerintah berharap pelaku usaha wisata di Pangandaran dapat berkembang secara legal, aman, dan berkelanjutan “katanya”.
Tambah Asep, tujuan akhir dari semua kelengkapan persyaratan ini adalah demi menciptakan ekosistem pariwisata yang tertib, mendukung investasi, sekaligus melindungi keselamatan pengunjung ” ujarnya.
(SysFaras)


















