PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H. memaparkan rancangan peraturan mengenai Kode Etik DPRD serta Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD dalam sebuah rapat yang digelar belum lama ini. Rancangan tersebut disusun sebagai langkah untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kredibilitas lembaga legislatif di daerah.
Dalam penjelasannya, Asep menyampaikan bahwa pembentukan Badan Kehormatan merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap perilaku anggota DPRD. Lembaga ini menjadi salah satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan memiliki tanggung jawab memastikan para anggota menjalankan tugasnya sesuai aturan dan etika.
Menurutnya, Badan Kehormatan memiliki peran penting dalam mengawasi, meneliti, serta mengkaji perilaku anggota DPRD. Selain itu, lembaga tersebut juga bertugas melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi terhadap berbagai pengaduan masyarakat atau pihak lain terkait dugaan pelanggaran tata tertib oleh anggota dewan.
Ia menjelaskan, tugas dan fungsi Badan Kehormatan telah diatur secara rinci dalam Pasal 81 hingga Pasal 90 Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib.
Dengan terbentuknya Badan Kehormatan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran, diperlukan pula aturan yang jelas mengenai tata beracara. Aturan tersebut nantinya menjadi pedoman dalam menangani laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata tertib, kode etik, maupun sumpah dan janji anggota DPRD.
Selain itu, Asep menegaskan bahwa DPRD juga wajib memiliki Kode Etik yang menjadi pedoman moral bagi setiap anggota dalam menjalankan tugasnya. Kode etik tersebut bertujuan menjaga martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas lembaga DPRD di mata publik.
Kewajiban penyusunan kode etik ini, lanjutnya, telah diatur dalam Pasal 240 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib. Sementara itu, ketentuan mengenai pengaturan kode etik melalui peraturan DPRD juga merujuk pada Pasal 126 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Di akhir pemaparannya, Asep mengusulkan kepada rapat paripurna agar rancangan peraturan mengenai Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan dapat diterima untuk dibahas lebih lanjut.
Ia berharap kedua rancangan tersebut nantinya dapat disahkan menjadi peraturan resmi DPRD Kabupaten Pangandaran setelah melalui proses pembahasan oleh panitia khusus (pansus) serta mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Sysfarras


















