BIGOR-KLAPANUNGGAL –Kilasnusantara.id
Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kian meresahkan warga. Meski sempat beberapa kali dihentikan oleh pihak berwenang, kegiatan pengerukan tanah dan batu ini seolah “kebal hukum” dan kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.
Berdasarkan keterangan narasumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya, galian yang merusak ekosistem lingkungan tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha berinisial Pak Alex. “Sudah sering diberhentikan, tapi selang beberapa hari buka lagi. Seolah-olah tidak ada penindakan tegas dari aparat terkait,” ujar narasumber tersebut.
Dampak Lingkungan dan Bahaya Jalan
Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Lahan hijau kini berubah menjadi lubang-lubang raksasa yang rawan longsor. Tak hanya itu, dampak langsung dirasakan pengguna jalan. Truk-truk pengangkut tanah yang keluar masuk menyebabkan jalanan rusak parah, berlubang, dan menyisakan ceceran tanah yang membuat jalanan menjadi becek serta sangat licin saat hujan. Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara motor yang melintas.
Sanksi Pidana Galian C Ilegal
Perlu diketahui, penambangan tanpa izin (ilegal) merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sanksi bagi pelaku galian C ilegal adalah:
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 161: Bagi penampung, pembeli, pengangkut, atau pengolah hasil tambang dari sumber ilegal juga dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Warga mendesak Satpol PP dan kepolisian setempat untuk melakukan tindakan nyata yang memberikan efek jera, bukan sekadar imbauan atau penghentian sementara, agar keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di Klapanunggal tetap terjaga.( Aseh )


















