DPRD Pangandaran Tinjau Retribusi TPI Cikidang, Upayakan Kebijakan yang Tidak Membebani Nelayan

PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Cikidang, Pangandaran, Sabtu (7/3/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung penerapan retribusi pelelangan ikan yang selama ini dikenakan kepada para nelayan.

Dalam kegiatan tersebut, para anggota dewan juga berdialog dengan nelayan guna menyerap aspirasi serta mendengar secara langsung dampak kebijakan retribusi terhadap aktivitas ekonomi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi agar kebijakan yang diterapkan tidak membebani nelayan kecil.

Ketua Komisi II DPRD Pangandaran, Sri Rahayu, menyampaikan bahwa hasil kunjungan lapangan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu mendatang. Rapat tersebut rencananya akan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya bagian hukum pemerintah daerah, Sekretariat Daerah, serta Koperasi Unit Desa (KUD).

Menurut Sri Rahayu, pembahasan itu akan mengkaji kemungkinan dari sisi regulasi, apakah retribusi pelelangan ikan dapat dibebaskan atau tidak. Jika secara aturan tidak memungkinkan untuk dihapuskan, pihaknya akan mencari alternatif kebijakan dengan menetapkan nilai retribusi yang sangat kecil.

“Kami akan membahas kembali pada hari Rabu nanti bersama bagian hukum, Pasekda, KUD, dan pihak terkait lainnya. Apakah secara regulasi retribusi ini bisa dibebaskan atau tidak. Jika tidak memungkinkan, kami akan mencari opsi dengan nilai retribusi yang sangat minimal,” ujarnya.

Ia menegaskan, Komisi II DPRD Pangandaran berkomitmen memastikan setiap kebijakan daerah tetap berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya para nelayan yang menggantungkan penghidupan dari hasil tangkapan harian.

Selain itu, pihaknya juga akan meninjau kembali regulasi lama yang mengatur retribusi pelelangan ikan sebagai bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan. Hal ini penting agar kebijakan yang dihasilkan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Regulasi lama akan kami pelajari kembali. Prinsipnya, kebijakan ini jangan sampai memberatkan nelayan kecil,” kata Sri Rahayu.

Ia menambahkan, apabila retribusi tetap harus diberlakukan sesuai aturan, maka besaran yang ditetapkan diharapkan sangat kecil sehingga tidak menjadi beban tambahan bagi para nelayan.

“Kalaupun memang harus ada retribusi, walaupun hanya satu rupiah sekalipun, yang penting tidak memberatkan para nelayan kecil,” tambahnya.

Melalui kunjungan kerja tersebut, DPRD Pangandaran berharap dapat merumuskan kebijakan retribusi pelelangan ikan yang lebih adil, berpihak kepada nelayan, serta tetap sejalan dengan ketentuan dalam pengelolaan retribusi daerah.

Syafarras