Tanggamus, Lampung Kilas Nusantara.id
Disinyalir oknum Kepala Sekolah MAN 1 Tanggamus Gunawan Susanto S. PD selewengkan Dana pemeliharaan Rehap Ringan Gedung kantor Tahun Anggaran 2024, total Siswa MAN 1 Tanggamus pada ajaran 2024 Mencapai 546 Siswa, Dana Bantua operasional sekolah (BOS) persiswa Tingkat SMA Dalam satu tahun senilai Rp.1.600.000, bantuan operasional sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Negri (MAN 1) Tanggamus tahun 2024 Lalu Rp.873.600.0000, dari anggaran Dana yang dikucurkan Pemerintah Pusat, Ada anggaran khusus untuk Pemeliharaan Rehap ringan gedung Kantor sekolah Sebesar 30% Dari Anggaran yang Dikelola oleh pihak Sekolah..
Disinyalir anggaran Pemeliharaan Rehap Ringan Gedung Kantor MAN 1 Tanggamus, tidak sepenuh nya direalisasikan diduga Di selewengkan O
Oleh oknum kepala Sekolah MAN 1 Tanggamus Gunawan Susanto S. PD dan nilai pun tak main” pemeliharaan Rehap Ringan Gedung kantor/sekolah dia tahun Lalu sangat pantastis Mencapai 200 juta lebih, Disinyalir Dana Rehap gedung kantor di Mark,up Oleh Oknum Kepala Sekolah Gunawan S. PD ntuk kebutuhan gaya hidup hedon
Saat awak investigasi langsung ke Lapangan tahun September 2026 menemukan fakta, menambah kuat dugaan jika anggaran rehap ringan dikorupsi Oknum kepsek Gunawan, terlihat jelas dinding sekolah berjamur, kusam, chat mengelupas Dan kusam,.jelas Realisasi Rehap Ringan Gedung kantor tidak dilaksanakan, anggaran pemeliharaan Ditahun 2024 di alokasi kan dari dana Bos yang diterima MAN 1 Tanggamus RP.873.600.000 anggaran Rehap Ringan sebesar 30%, Rehap MAN 1 Tanggamus Tahun 2024 mencapai Rp hampir 250 juta namun jika Dilihat dari realisasinya Sangat tak masuk akal, diduga anggaran tersebut diduga dikorupsi/mark.up Oleh Gunawan Susanto S. PD Kepsek pengguna kebijakan yang Berkuasa atas Anggaran Dana Bantuan Opersional sekolah (BOS).
Ditempat terpisah Menurut keterangan Narasumber warga Pekon kota batu, kecamatan Kota agun, saat dikonfirmadi awak Media yang meminta nama nya untuk dirahasiakan Membenarkan bahwa ditahun 2024 lalu tidak Ada aktivitas Renovasi atau perehapan Gedung Kantor, dikata kan Sumber bahwa rumah nya kebetulan berada tidak jauh dari sekolah Menurutnya bisa dipastikan bahwa tahun 2024 tidak perehapan ataupun renovasi di MAN 1 Tanggamus ini ujar Sumber.
Disisi lain awak Media Mencoba Menghubungi Kepala Sekolah MAN 1 Tanggamus melalui Sambungan Telefon seluler Whatsapp GN Pada tanggal 23/02)2026 namun Tidak Tanggapan Sampai ditayangkan Kepala sekolah GN masih Dalam upaya konfirmasi awak media, Pihak media Akan segera Melaporkan Kepsek MAN 1 Tanggamus GN ke Kejaksaan tinggi lampung dan ombusmen Cabang lampung .
Pelaku tindak pidana korupsi telah di atur dalam Undang, undang Tipikor, Korupsi dana, termasuk dana desa maupun dana negara lainnya, diancam dengan sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pelaku dapat dikenakan pidana penjara, denda uang, dan kewajiban membayar uang pengganti.
” Pasal Utama Korupsi Dana
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Ancaman penjara 4-20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar untuk perbuatan memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor: Ancaman 1-20 tahun penjara atau seumur hidup, dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar untuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Pasal 8 UU Tipikor: Ancaman 3-15 tahun penjara dan denda Rp150 juta – Rp750 jutta, Sanksi Tambahan dan Uang Pengganti
Pelaku diwajibkan membayar uang pengganti sesuai nilai korupsi (Pasal 18 UU Tipikor). Jika tidak dibayar, harta disita atau diganti penjara., “(Team)


















