Bandung || Kilasnusantara.id – Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah panggung berukuran 4 x 7 meter di Kampung Cibuntu RT 01 RW 09 Desa Cibeet, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Rabu, 04 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kebakaran tersebut menimpa rumah milik Sdr. Apandi bin Ajum (alm), usia 56 tahun, pekerjaan buruh, dan Sdr. Enen Sumarna bin Ajum (alm), usia 58 tahun, pekerjaan buruh.

Berdasarkan keterangan saksi Sdri. Sifa (17), pelajar, dan Sdri. Yani Maryani (50), ibu rumah tangga, awal kejadian diketahui saat saksi mendengar suara seperti petasan. Ketika keluar rumah, saksi melihat api sudah muncul di bagian atas rumah, lalu berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Pemilik rumah dibantu warga setempat berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Selanjutnya, pihak Polsek Ibun yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan menghubungi Pemadam Kebakaran. Sebanyak tiga unit mobil pemadam kebakaran dari Kecamatan Majalaya dan Kecamatan Ciparay diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun kedua rumah panggung yang terbuat dari bilik mengalami kerusakan berat. Kerugian materil masih dalam proses pendataan.
Petugas yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) antara lain Kapolsek Ibun IPTU Deny Fourtjahjanto, S.H., Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, gabungan piket fungsi Polsek Ibun, Babinsa, serta petugas Pemadam Kebakaran dari Kecamatan Majalaya dan Ciparay. Selain itu, dilakukan pemutusan aliran listrik oleh pihak PLN guna mencegah potensi kebakaran lanjutan.
Adapun tindakan kepolisian yang dilakukan meliputi mendatangi dan mengamankan TKP, mendata saksi dan korban, melaporkan kejadian kepada pimpinan, serta membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan hasil sementara, penyebab kebakaran diduga akibat hubungan arus pendek listrik (korsleting) yang menimbulkan percikan api dan membakar bangunan rumah yang berbahan mudah terbakar. Saat ini, peristiwa tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Ibun untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Ibun IPTU Deny Fourtjahjanto, S.H. menyampaikan “Kami memastikan bahwa Polsek Ibun PolrestaBandung telah melakukan langkah-langkah cepat dan tepat dalam penanganan kejadian kebakaran ini, mulai dari pengamanan TKP, koordinasi dengan pemadam kebakaran, hingga pendataan korban dan saksi.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap instalasi listrik, khususnya pada bangunan yang mudah terbakar,” Pungkas IPTU Deny Fourtjahjanto.



















