Ragam  

Profaider I-Net Diduga Ilegal Tanpa Ada Izin, Meresahkan Warga Kelurahan Kemantren

KAB. CIREBON, KilasNusantara.id — Maraknya pemasangan liar kabel Local Area Network merupakan salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar.

Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.

Tindakan pemasangan tiang jaringan tanpa izin jelas melanggar ketentuan dalam:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, turunan dari UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 11 ayat (1):
“Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memperoleh izin penyelenggaraan dari Pemerintah.”

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, penghentian kegiatan, hingga denda.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Pasal 7 ayat (1):
“Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mendapat izin penyelenggaraan jaringan dari Menteri.”

3. Pasal 33 ayat (3) UU Telekomunikasi juga menegaskan:
“Setiap orang yang menyelenggarakan jaringan telekomunikasi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.”

Selain itu, pemerintah desa juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memberikan izin lisan atau melakukan pembiaran tanpa proses musdes dan surat izin resmi.

Warga Minta Penertiban dan Tindakan Tegas, Masyarakat berharap pihak Satpol PP Kabupaten Cirebon serta Dinas Kominfo segera turun tangan untuk menertibkan tiang yang sudah terlanjur berdiri tanpa izin tersebut.

Dijelaskan pemasangan tiang internet di perumahan/kampung, wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW Kelurahan/Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah setempat.

Namun akan tetapi hingga saat ini, kegiatan pemasangan tiang internet tidak berizin, Kondisinya telah menjadi momok baru yang begitu meresahkan bagi masyarakat Kelurahan Kemantren, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Dimana kegiatan pemasangan tiang dan kabel internet milik profiderI -Nrt (Indonesia Net) pengusaha nakal yang diduga tidak berizin, saat ini begitu banyak.

Dijumpai mulai dari seputaran perkantoran, perumahan, Ruko, hingga seluruh jalan desa di pasang disetiap pekarangan Permukiman warga disepanjang jalan kelurahan Kemantren dankelurahan sendang blok karang bawang kecamatan sumber kabupaten Cirebon. 25-11-2025

Awak media menjumpai salah seorang warga yang pekarangannya di pasang tiang dan enggan menyebutkan namanya, mengeluhkan kegiatan pemasangan tiang kabel Internet liar selama ini dilakukan tanpa adanya, pemberitahuan baik dari aparat desa dan RT/Dusun serta Kelurahan hingga Kecamatan.

Dan setiap warga masyarakat yang ditempati atau dilalui Kabel Internet, para pengusaha ilegal ini tidak meminta ijin, Menyalahi ketentuan undang undang No. 36 tentang telekomunikasi, dilakukan secara semena-mena oleh para pengusaha internet nakal yang hanya demi keuntungan pribadi.

Warga tersebut menyampaikan pada awak media,para pengusaha ilegal ini harus dilakukan tindakan tegas, ini sama halnya telah merampas yang menjadi hak masyarakat tampah meminta ijin memasang tiang kabel wifi di tanah milik warga.

IN mengharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon,melalui instansi-instansi terkait untuk segera melakukan langkah-langkah penertiban tindakan secara tegas terhadap para pengusaha internet ilegal yang ada di seputaran jalan kelurahan kemanteen dan kelurahan sendang kecamatan sumber.

Warga IN menambahkan,” apabila para pengusaha jaringan internet ilegal ini masih saja tetap melakukan pemasangan kabel yang tidak memenuhi ketentuan sesuai aturan undang undang, maka kami pasukan adat Tamalaki bersama seluruh anggota tidak segan segan melakukan tindakan secara tegas demi hak kami selaku warga negara indonesia.” Tutup

Hingga berita ini di turunkan belum adanya konfirmasi dari pengusaha Profaider I-Net dan sangat sulit untuk di konfirmasikannya.

Gunawan