DPD LPK Sumut Desak Kejari Sergai Perjelas Penanganan Kasus Pengeroyokan di Bandar Khalifah

Serdang Bedagai, Kilasnusantara.id – Penanganan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengundang perhatian publik. DPD Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai memberikan penjelasan yang lebih transparan mengenai perkembangan kasus yang berkaitan dengan penerapan Pasal 170 KUHP tersebut.

Ketua DPD LPK Sumut, Siti Arifah Saragih yang akrab disapa Dadek Saragih menegaskan bahwa peristiwa tersebut sebenarnya terjadi di Simpang Ancol, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar. Ia menilai informasi awal yang beredar tidak sinkron, mulai dari dugaan kasus pencurian hingga kemudian berubah menjadi perkara pengeroyokan.

 

Menurut Dadek, perubahan konstruksi hukum dari dugaan pencurian menjadi pengeroyokan perlu dijelaskan secara rinci oleh aparat penegak hukum agar publik tidak terjebak dalam informasi yang simpang siur.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk membuka konstruksi hukum secara jelas, termasuk penggunaan Pasal 170 KUHP. Masyarakat berhak mengetahui agar kasus ini terang benderang,” ujarnya.

Bagaimana Status Perdamaian?
Dadek Saragih juga menjelaskan ihwal adanya surat pernyataan yang pernah dibuat dalam proses penyelesaian konflik tersebut. Namun hingga kini, ia menegaskan tidak pernah ada surat perdamaian yang sah disepakati para pihak.

Ia menambahkan, perdamaian yang sempat disebut-sebut terjadi di dalam lapas dinilai tidak sah dan telah dicabut oleh Sahrudin, bukan oleh dirinya.

“Saya tidak pernah membatalkan perdamaian. Justru keluarga Sahrudin yang mencabutnya. Saya juga tidak punya hak membatalkan perdamaian itu,” tegasnya.

DPD LPK Sumut menyatakan tidak memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut, namun mereka berkepentingan mengawal transparansi proses hukum agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dadek menilai ketidakjelasan informasi dari aparat berpotensi menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik.

DPD LPK Sumut mendesak Kejaksaan memberikan penjelasan mengenai status berkas perkara, pihak-pihak yang telah diperiksa, serta dasar hukum penyidik dan penuntut umum dalam menetapkan arah penanganan kasus.

“Penjelasan terbuka sangat penting agar publik memahami duduk perkara dengan objektif,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai belum memberikan keterangan resmi atas desakan tersebut, sementara publik terus menanti kejelasan lanjutan mengenai kasus pengeroyokan yang kini menjadi sorotan.

(Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In)

Kaperwil Sumatera Utara)