Anggaran Proyek Bantuan Provinsi Desa Astapada Di duga Jadi Bancakan dan Di Duga Adanya Penyelewengan Anggaran.

CIREBON, KilasNusantara.id — Aroma busuk dugaan korupsi tercium dari proyek pemeliharaan jalan desa di Desa Astapada, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.

Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp 98 juta itu kini disorot tajam oleh publik dan awak media karena diduga sarat penyimpangan.

Dalam papan proyek resmi, kegiatan tercatat sebagai pemeliharaan jalan desa di Blok Kavling RT 06 RW 03, mencakup:

Panjang Gang Mawar 173 meter lebar 2,5 meter

Panjang Gang Melati 173 meter lebar 2,7 meter

Namun, hasil pantauan di lapangan memperlihatkan ketidaksesuaian mencolok antara pagu anggaran dan kualitas pekerjaan.

Permukaan jalan yang baru selesai dikerjakan tampak asal-asalan, sementara durasi pelaksanaan hanya dua hari.

sesuatu yang sangat tidak masuk akal untuk proyek hotmix dengan total panjang lebih dari 300 meter.

Ketua Forum Wartawan Cirebon (FWC), Muhadi, menilai proyek tersebut berpotensi kuat mengandung unsur gratifikasi dan penggelembungan biaya (mark-up).

“Kami menemukan kejanggalan besar. Dari data yang kami pegang, total biaya realisasi lapangan hanya sekitar Rp 49 juta, sementara pagu resminya Rp 98 juta. Ke mana sisanya? Ini patut dicurigai sebagai bentuk penyimpangan anggaran dan gratifikasi,- ” tegas Muhadi dengan nada keras, Sabtu (8/11/2025).

 

Menurutnya, pola semacam ini sering terjadi di sejumlah desa penerima bantuan provinsi, di mana pelaksana teknis (TPK) dan pihak tertentu diduga bermain di balik laporan keuangan fiktif.

“Ini bukan lagi kesalahan administrasi, tapi indikasi korupsi terstruktur. Kami mendorong aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan dan Tipikor Polresta Cirebon, segera turun tangan sebelum bukti-bukti di lapangan hilang,- “tambahnya.

FWC menilai, lemahnya pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Cirebon dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) turut membuka celah bagi oknum untuk memanipulasi laporan penggunaan dana bantuan.

“Kalau hanya dua hari pengerjaan dengan mutu seadanya, jelas tidak logis. Proyek seperti ini mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” ujar Muhadi.

Masyarakat sekitar pun mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut. Banyak warga menduga kegiatan itu hanya proyek asal jadi yang lebih mementingkan laporan ketimbang hasil nyata.

Sampai berita ini dinaikkan ke publik, pihak pelaksana kegiatan (TPK) Desa Astapada belum memberikan keterangan resmi, meskipun telah beberapa kali dihubungi awak media untuk dimintai klarifikasi.

Publik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum dan pihak inspektorat untuk membuka tabir dugaan penyimpangan dana BanKeu senilai Rp 98 juta ini. Jika terbukti ada permainan, masyarakat mendesak agar oknum pelaksana proyek diproses hukum dan tidak lagi diberi kewenangan mengelola dana publik,” tegasnya.

Dalam perspektif yuridis normatif, pengertian tindak pidana korupsi mengacu pada UU 31/1999 sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 (hal. 116)

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 (hal. 116)

Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sampai berita ini di turunkan dari pihak desa atau Kuwu sulit untuk di temui.

Gunawan