STIH Gelar Seminar Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi Bersama Anggota DPR RI Komisi X H. Muhamad Nur Purnamasidi

Oplus_131072

Lumajang – Kilas Nusantara.id – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lumajang  menyelenggarakan Seminar Nasional dan Launching Peraturan Rektor STIH tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Seminar ini mengusung tema “Seminar Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi”. Kegiatan yang berlangsung di ruang lantai tiga STIH Kamis (9/10/2025) ini menjadi salah satu rangkaian penting.

Pada kesempatan ini, STIH juga secara resmi meluncurkan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Momentum yang STIH lahirkan ini sekaligus menjadi respons nyata terhadap terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Seminar Nasional diikuti oleh, H. Muhamad Nur Purnamasidi S, Sos, MAP Anggota DPR RI Komisi X, Prof. Dr. Dyah Sawitri S.E,.M.M Kepala LLDKTI Wilayah VII, Dr. Jati Nugroho SH,.M.,HUM Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum STIH Jendral Sudirman, Dwi Sri Yantini  SH,. MH Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT); serta sejumlah lembaga mitra  yang selama ini memiliki kepedulian terhadap isu pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi.

Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Dr. Jati Nugroho SH,. M. HUM,. Dalam sambutannya, menegaskan komitmen STIH untuk menghadirkan kampus yang inklusif, setara, dan terbebas dari kekerasan, sejalan dengan regulasi yang baru ditetapkan pemerintah. Salah satunya, STIH kini telah memperbarui Peraturan Rektor terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagai tindak lanjut Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Kebijakan ini membahas tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

“STIH telah menjalankan beberapa inisiatif sebagai kampus yang memiliki komitmen tinggi dalam mewujudkan lingkungan akademis yang setara, mengedepankan keberagaman, dan memfasilitasi inklusivitas. Diantaranya adalah melahirkan kebijakan dan inisiatif STIH terkait EDI (Equality, Diversity, and Inclusion) serta kolaborasi internasional STIH,” jelas Prof. Jati Nugroho.

Anggota DPR RI Komisi X H. Muhamad Nur Purnamasidi S,.Sos,.MAP menyampaikan urgensi penerapan Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini mengingat meningkatnya kasus kekerasan dalam berbagai bentuk yang terjadi di kampus-kampus Indonesia.

“Kunci keberhasilan penguatan peran perguruan tinggi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan ada pada komitmen seluruh pimpinan sebagai penanggung jawab atas tata kelola kampus, budaya organisasi kampus yang berintegritas dan bermartabat, proses pembelajaran yang beradab, serta peningkatan kualitas SDM Satgas dan dukungan sarana prasarana,” terang Bang Pur.

Oplus_131072

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) STIH, Dwi Sri Yantini SH,. MH memaparkan strategi navigasi tata kelola kampus inklusif menuju kampus tanpa kekerasan. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara pimpinan kampus, Satgas PPKPT, dan seluruh warga kampus untuk menciptakan budaya organisasi yang menghargai keberagaman dan menjunjung kesetaraan.

Dwi Sri Yantini juga mengenalkan konsep Quantum Leadership yang sedang diimplementasikan dalam budaya organisasi STIH. Quantum leadership ini dimaknai sebagai kemampuan seorang pemimpin yang fleksibel dan adaptif dalam mengelola organisasi. Pemimpin dengan gaya ini dinilai inovatif, kolaboratif, mampu membangun budaya organisasi dan mendorong tindakan kolektif mewujudkan tujuan organisasi.

“Kata kuncinya adalah gercep (gerak cepat). Responsif terhadap perubahan. Adaptif sehingga mampu membangun sistem, aktor, dan budaya organisasi yang mendukung kampus terbebas dari kekerasan,” jelas Dwi Sri Yantini.

Dwi Sri Yantini juga menyoroti peran strategis Satgas PPKPT yang kini tak hanya menangani kasus kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan dalam bentuk lain sesuai amanat peraturan terbaru. Oleh karena itu, kapasitas Satgas perlu diperkuat, baik dari sisi kompetensi, anggaran, maupun akses terhadap layanan pendukung.

Seminar nasional ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang dipandu oleh moderator Prof. Dr. Dyah Sawitri S.E,.M.M Para peserta menyampaikan sejumlah masukan terkait implementasi peraturan, tantangan di lapangan, serta upaya kolaborasi antar lembaga. Hal ini untuk membangun kampus yang benar-benar aman, inklusif, dan setara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara pimpinan perguruan tinggi, Satgas, mahasiswa, dan mitra eksternal untuk terus menjaga lingkungan kampus dari ancaman kekerasan. STIH juga berkomitmen untuk terus mengembangkan tata kelola perguruan tinggi yang humanis, berbasis nilai-nilai keadilan, kesetaraan, serta perlindungan terhadap seluruh warga kampus.

(Dhr)