TEBING TINGGI, KilasNusantara.id – Polemik pembatalan SHM Nomor 498/Rambung dan SHM Nomor 532/Rambung oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara tanggal 19-20 September 2024 kembali mencuat. Padahal secara hukum, keputusan itu sudah tidak bisa diganggu gugat lagi.
Pengamat kebijakan publik Ratama Saragih, S.H menegaskan, batas waktu untuk mengajukan keberatan ke PTUN sudah lama tertutup.
“Aturannya jelas di Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Gugatan hanya bisa diajukan 90 hari sejak keputusan diumumkan. Kalau dihitung dari 19-20 September 2024, maka batasnya habis Desember 2024. Sekarang sudah September 2026. Artinya sudah lebih 2 tahun. Secara hukum sudah inkrah,” tegas Ratama, Rabu (9/9/2026).
Laporan ke Polisi Disebut Tidak Tepat Sasaran
Di tengah situasi ini, persoalan pembatalan SHM justru dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi. Ratama menilai langkah tersebut tidak pada tempatnya.
“Ini ranah Tata Usaha Negara dan Perdata. Bukan ranah pidana. Polisi tidak punya kewenangan masuk ke sengketa tanah murni kecuali ada unsur pidana seperti pemalsuan atau penipuan. Kalau tidak ada, ya salah alamat,” jelasnya.
Minta Kapolres Bijak, Segera SP3
Demi kepastian hukum, Ratama mendesak Polres Tebing Tinggi bersikap arif.
“Kalau setelah diteliti tidak ada unsur pidana, ya harus segera keluarkan SP3. Jangan sampai sengketa perdata dikriminalisasi. Kasihan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, ranah BPN sudah selesai dengan pembatalan. Ranah PTUN juga sudah tertutup. Memaksakan ke ranah pidana hanya akan menambah keruh suasana.
Hingga berita ini naik, Kanwil BPN Sumut dan Polres Tebing Tinggi belum memberikan tanggapan resmi.
#Kanwil BPN Sumatera Utara
#Polres Tebing Tinggi
#Polda Sumatera Utara
#Mabes Polri
#BPN Tebing Tinggi
#Kementerian ATR/BPN
#ATR/BPN Tebing Tinggi
(Kongli S, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In) 31587-UPDM/Wda/DP/II/2026/02/09/68




















