KAB. CIREBON, KilasNusantara.id — Diduga kuat Operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bekerjasama pelangsir (pengangsu) penjual pertalite eceran telah terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 34.451.62 .5JV7+7XM, Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dari hasil Pantauan awak media di lapangan pada hari minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekitar pukul 00:00 WIB nampak motor pelangsir (pengangsu) bolak-balik keluar masuk SPBU dan memindahkan pertalite ke dalam derigen/drum di depan SPBU tanpa ada rasa takut akan terjerat hukum.
Terjadinya pembiaran hingga para mafia BBM dengan seenaknya melenggang bebas meraup keuntungan hasil jual beli minyak BBM bersubsidi.
Bahkan operator SPBU 34.451.62 Buntet diduga menyalahi aturan jual eceran jelas melanggar hukum karena penjualan BBM eceran tanpa izin adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Migas.
Praktik ini membahayakan keselamatan, tidak sesuai standar takaran dan kualitas, serta merugikan konsumen dan negara dengan adanya pengalihan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi.
Dugaan kongkalikong antara pihak SPBU yaitu Operator vs Pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021 Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU.
Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyalahgunakan migas dan keterlibatan SPBU dalam hal ini dapat di kenakan sanksi hukum yang berbeda.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
SPBU terlibat yang membantu kegiatan penimbunan atau penjualan BBM subsidi dapat di kenakan sanksi administrasi penghentian sementara operasional atau penjabutan izin usaha.
Jika SPBU di ketahui membantu kegiatan ilegal seperti penimbunan BBM mereka dapat di jerat pidana pembantuan sesuai pasal 56 KUHP.
Saat awak media konfirmasi kepada pengawas SPBU Rudi menyampaikan “Siap pak nanti saya konfirmasikan dan koordinasi dulu dengan bos karena saya masih baru masuk bekerja jadi belum mengetahui peraturannya,” ujar Pengawas SPBU pak Rudi.
“Jika praktik ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan kelangkaan BBM subsidi di masyarakat. Karena itu, kami meminta pihak Pertamina segera menyikapi dengan langkah tegas,” ujar awak media.
Gunawan


















