Daerah  

Diduga Angaran (DD) Tahun 2024-2025 Desa Selolong Terindikasi Ada Penyelewengan,

Bengkulu Utara,  KilasNusantara.id — Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat secara umum digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,dan pemberdayaan masyarakat, sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.Namun,lain halnya dengan oknum Kades Selolong, Kecamatan Batik Nau,Kabupaten Bengkulu Utara,yang diduga dengan masif serta terencana melakukan Mark Up dan memanipulasi anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan perkembangan desa.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun di Desa Selolong,didapati beberapa dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dalam menyusun anggaran proyek hingga membangun sarana dan prasarana pedesaan tahun 2024 – 2025, yang diduga terindikasi melakukan penyelewengan dana desa (DD) serta melakukan praktik tindak pidana korupsi guna memperkaya diri sendiri.

Beberapa item kegiatan pembangunan yang dianggarkan melalui Dana Desa tahun 2025 yang diduga terindikasi Mark Up dan tidak sesuai Rab yang semestinya, antara lain:

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan jalan Desa Rp 225.000.000

2. Pengelolaan dan pembuatan Jaringan/instalasi komunikasi lokal desa Rp 43.990.000

3. Penyuluhan dan Pelatihan pendidikan bagi Masyarakat Rp 33.715.081

4. Penyusunan Dokumen keuangan Desa (APBDes, APBDes perubahan Rp 38.827.450

5. Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan modal desa untuk ketahanan Pangan) Rp 148.392.500

6. Pembinaan lembaga adat Rp 25.250.000

Di tahun 2024 juga terendus ada dugaan indikasi Penyelewengan Anggaran kegiatan yang di anggarkan melalui Dana desa (DD), antara lain:

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 120.603.000

2. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 152.125.000

3. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil,Kelas Lansia,Insentif Kader Posyandu) Rp 27.871.000

4. Pembinaan Lembaga Adat Rp 19.980.000

5. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 37.277.000.

Oknum Kepala Desa Selolong, Kecamatan Batik Nau,Kabupaten Bengkulu Utara,diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran dan penyelewengan dana desa (DD).

Dugaan Penyimpangan anggaran dan penyelewengan dana desa (DD) terjadi pada tahun 2024 – 2025 di Desa Selolong, Kecamatan Batik Nau,Kabupaten Bengkulu Utara.

Dugaan penyimpangan anggaran dan penyelewengan dana desa (DD) dapat disebabkan oleh kurangnya pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan dana desa, serta kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.

Pelaksanaan yang diduga asal-asalan dan kurangnya pengawasan dapat menyebabkan dugaan penyimpangan anggaran dan penyelewengan dana desa (DD).

Dalam kasus ini,perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui penyebab dugaan penyimpangan anggaran dan penyelewengan dana desa (DD), serta menentukan langkah-langkah yang tepat untuk memperbaiki penggunaan dana desa.APH dan instansi terkait lainnya harus memastikan bahwa penggunaan dana desa Selolong dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Mengacu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan,yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Dengan adanya informasi indikasi dugaan Mark’up dan korupsi Angaran dana Desa tahun 2024 – 2025 yang dilakukan oknum kepala desa Selolong tersebut,maka awak media mencoba mendatangi rumah pak kades untuk mengkonfirmasi lebih jelas.Namun,pada saat tiba, Pak Kades lagi tidak berada di rumah,hanya ada anaknya saja yang menyampaikan bahwa bapak tidak ada lagi pergi ada urusan.

Lanjut,Tim awak media mencoba konfirmasi via telpon dan pesan WhatsApp kepada kepala desa, namun Kepala tidak bisa menjawab dan langsung memblokir Nomor awak media.

Dengan diduga adanya tindak korupsi yang dilakukan oleh kepala desa,diharapkan pihak aparat penegak hukum (APH),inspektorat, serta dinas terkait lainya di kabupaten Bengkulu Utara,agar kiranya untuk dapat turun memantau dan mengaudit langsung pengunaan Dana desa Selolong, supaya tidak ada penyimpangan dan digunakan dengan semestinya.

Pewarta :Adi.S.dan Tim,

Editor Red Korwil Bengkulu,

Penulis: Sulaidi.S.&.Tim Editor: Red Korwil Provinsi Bengkulu,