KAB. KERINCI, KilasNusantara.id — Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di Desa Koto Beringin, Kecamatan Siulak Mukai, semakin menyeruak ke permukaan.
Selain pekerjaan saluran irigasi yang jauh dari juklak dan juknis, muncul fakta baru terkait dugaan permainan oknum kepala desa yang disebut-sebut berada di balik layar dalam mengatur proyek dan aliran dana.
Seorang tokoh masyarakat Desa Koto Beringin yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa kepala desa sudah lama menjadi sorotan warga karena dinilai sarat praktik nepotisme dan kolusi dalam mengelola dana desa maupun proyek TGAI.
“Masyarakat sudah lama geram dengan ulah kades. Dia bermain dengan perangkat desa dan BPD, padahal BPD itu mertua sekaligus ada juga yang masih saudara dari istrinya. Jadi jelas, semua keputusan dan aliran dana terkesan dikunci oleh lingkaran keluarga sendiri,” ungkap tokoh tersebut.

Selain itu, peran Tim Pelaksana Masyarakat (TPM) yang seharusnya menjadi pendamping kelompok justru dipertanyakan. Banyak pihak menilai, TPM di lapangan tidak profesional, bahkan melanggar kode etik dan fakta integritas karena justru berpihak pada kepentingan kelompok tertentu, bukan mendampingi secara objektif.
“TPM benar-benar menyimpang jauh dari tugas dan fungsinya. Bukannya mengawasi, malah ikut bermain dalam proyek. Ini jelas pelanggaran serius yang tidak bisa ditolerir,” tambah sumber tersebut.
TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT
Kasus ini bukan hanya soal kades, perangkat, atau BPD. Banyak pihak yang semestinya ikut bertanggung jawab, mulai dari BWS Sumatera VI Jambi selaku pelaksana program, hingga pengawas lapangan yang terindikasi tutup mata.
Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Masyarakat Desa Koto Beringin kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik KKN yang sudah lama mereka curigai.
(Joni Efendi)


















