BENGKULU UTARA, KilasNusantara.id — Proyek Pembangunan Peningkatan Balai Desa Pembuatan Tempat Penyimpanan Barang PKK di Desa Talang Denau,Kecamatan Argamakmur,Kabupaten Bengkulu Utara,Provinsi Bengkulu,menjadi sorotan tajam karena dugaan kuat adanya mark-up anggaran dan penyimpangan aturan yang sangat mencurigakan.Berdasarkan investigasi mendalam tim awak media di lapangan pada 18 Agustus 2025,pada proyek yang dibiayai Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar,Rp,149.980.000 ini dinilai sangat tidak logis tidak rasional,sangat mencurigakan.
Proyek ini bertujuan untuk pembuatan tempat penyimpanan barang PKK,namun kondisi fisik bangunan yang ada menimbulkan pertanyaan besar tentang efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran,Diduga kuat melibatkan oknum Kepala Desa Talang Denau, dalam pelaksanaan proyek ini untuk mendapatkan keuntungan tidak patut.Kepala Desa memiliki peran penting dalam pengelolaan Dana Desa dan bertanggung jawab atas transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.
Proyek Pembangunan peningkatan balai desa untuk Tempat Penyimpanan Barang PKK dengan volume 1 unit tanpa ukuran volume fisik jelas,Diduga kuat melibatkan oknum Kepala Desa Talang Denau, Investigasi dilakukan Tim awak media pada Senin,18 Agustus 2025,Proyek berlokasi di pekarangan Masjid Desa Talang Denau,Dugaan kuat mark-up anggaran untuk keuntungan oknum,Bangunan hanya pakai rangka baja ringan tanpa plafon, plong ukuran diduga 6×5 meter, tidak sesuai anggaran sangat tidak masuk akal,
Tim awak media mencoba untuk konfirmasi ke pada Kepala Desa Talang Denau,Soneta melalui Via WhatsApp,Terkait pembangunan tempat penyimpanan barang PKK yang di bangun di halaman masjid,demi perimbangan dalam pemberitaan, tapi tidak ada respons,Ini menambah spekulasi adanya ketidakberesan dalam pengelolaan proyek.Pembangunan di lingkungan masjid tempat ibadah yang menggunakan Dana Desa diduga melanggar aturan seperti, Permendagri No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.Dugaan mark-up anggaran harus diinvestigasi lebih lanjut untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.
Dasar hukum penggunaan Dana Desa meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, namun harus sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan setiap tahunnya Kejelasan dan transparansi dalam penggunaan dana tersebut sangat penting untuk memastikan proyek benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa.
Dengan demikian diharapkan kepada pihak APH,inspektorat, DPMD,diharapkan dapat turun langsung kelapangan melihat dugaan Mark Up terkait dengan anggaran yang di alokasikan pada pembangunan fisik tempat penyimpanan barang PKK di desa talang Denau mencapai ratusan juta,
Pewarta : Adi.S
( Editor Red Korwil Bengkulu )




















