PARIGI, KilasNusantara.id — 19 Juni 2025, Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, Kecamatan Parigi melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa secara terjadwal. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin kecamatan dan kali ini dilaksanakan di Desa Cibenda.
Kegiatan ini dilandasi oleh Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 72 Tahun 2016, yang memberikan kewenangan kepada camat untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kepala desa dan perangkatnya.
Surat resmi pelaksanaan kegiatan ini ditandatangani oleh Plt. Camat Parigi Tedi Sopyan, S.Pd, pada tanggal 12 Juni 2025.
Kegiatan berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025, di Aula Desa Cibenda, dengan fokus pada evaluasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun anggaran berjalan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Camat Parigi, Tedi Sopyan, Kepala Desa Cibenda, Dede Rusliana, jajaran kepala seksi dari Kecamatan Parigi, seluruh perangkat desa, anggota BPD, serta para tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Cibenda, Dede Rusliana, menekankan pentingnya evaluasi sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

“Evaluasi ini sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Dana desa harus dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Camat Parigi, Tedi Sopyan, memberikan arahan mengenai pentingnya kolaborasi semua elemen desa dalam pengelolaan dana.
“Transparansi dan pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa adalah kunci untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berdaya saing,” tegasnya.
Usai sesi pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban Dana Desa dan ADD tahap pertama. Seluruh proses berlangsung tertib dan menjadi ajang pembelajaran bersama bagi perangkat desa.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kecamatan Parigi dalam mendorong pemerintahan desa yang transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan tata kelola desa semakin profesional dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Sysfarras


















