ROKAN HULU – RIAU, Mul.KilasNusantara.id
Koperasi Tani Timiangan Raya (KOPTI-TIRA) Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. (21/5/2025)
Kisruh di kepengurusan Koperasi Tani Timiangan Raya Desa Lubuk Napal menyebabkan terjemputnya dua orang Anggota Koperasi Tani Timiangan Raya atas laporan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik koperasi tani Timiangan Raya sendiri yang dilaporkan oleh saudara Edi Ahmad pada Oktober 2024 lalu.
Atas terjemputnya dua orang anggota Koperasi Timiangan Raya (Kopti-Tira) tersebut pada malam tanggal (19/5/2025) menyebabkan datangnya puluhan masyarakat anggota koperasi timiangan raya ke Mapolres Rokan Hulu, sebagai simpatisan memberi dukungan dan protes atas terjemputnya anggota Koperasi mereka, karena masyarakat anggota koperasi tidak menyetujui kesalahan anggota mereka saudara Sy dan saudara Sh yang ditangkap pada malam itu.
Kemudian Pada Selasa siang tanggal (20/5/2025), puluhan masyarakat yang tergabung di anggota koperasi Desa Lubuk Napal yang merupakan anggota koperasi mendatangi Mapolres Rokan Hulu. Mereka menuntut pembebasan Syahril dan Suherman, yang menurut mereka hanya menjalankan tugas sebagai sopir pengangkut sawit hasil panen karyawan koperasi pada 31 Oktober 2024 lalu.
Masyarakat menilai laporan Edi Ahmad tidak memiliki legalitas karena masa jabatannya sebagai ketua koperasi telah berakhir sejak Juni 2024. Mereka menegaskan bahwa kepengurusan yang sah kini berada di bawah kepemimpinan Sulaiman, SH.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Napal, Junaidi, dalam pernyataannya menilai penangkapan kedua warga tersebut sebagai tindakan keliru. “Mereka bukan pelaku kriminal, mereka hanya melaksanakan tugas di lahan koperasi yang dikelola secara sah.
Aksi hari ini adalah bentuk solidaritas masyarakat terhadap ketidakadilan,” ujar Junaidi. Meski aksi protes telah dilakukan, pihak Polres Rokan Hulu tetap melanjutkan proses hukum. Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap (tahap P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian untuk segera disidangkan.
Sementara Kasat Polres Rohul tidak menyalahkan atas aksi dukungan masyarakat yang tergabung di anggota koperasi sebagai solidaritas dukungan terhadap rekan mereka dan silahkan menempuh sesuai jalur hukum yang berlaku. Saat di konfirmasi Wartawan KilasNusantara.id.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum dari Koperasi Tani Timiangan Raya, Akhil Fernando, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada kedua tersangka. “Kami akan mengajukan Praperadilan guna memastikan proses hukum berjalan adil serta melindungi hak-hak klien kami,” tegasnya.
(Mulpulau)
Mul.KilasNusantara.id