Ragam  

Tim Saber Pungli Polda Aceh Diminta Turun, Jadi Pj Pengulu Kute Diduga Dibandrol Rp 20 Juta Hingga Rp 30 Juta

KUTACANE, KilasNusantara.id -Dugaan Pungli terjadi dalam pengangkatan jadi Pj Pengulu Kute di Aceh Temggar, mencapai puluhan juta rupiah. Indikaasi ini perlu turun Tim Saber Pungli untuk melakukan pemeriksaan secara investigatif terhadap Kabag Pemerintahan dan pihakpihak lainnya.

Rumor pungli ini merebak tajam di Aceh Tenggara. Kita inginkan pungli itu diusut hingga tuntas apabila ada indikasi suap atau gratifikasi yang melibatkan pejahat agar diproses. Hal itu diutarakan, Ketua DPW LSM KOREK Provinsi Aceh Irwansyah.

Dugaan ini terjadi dalam bulan April 2025 ini diketahui sekitar 71 Penjabat (Pj) Pengulu Kute yang tersebar di 16 Kecamatan pada Kabupaten Aceh Tenggara yang di lantik pada Selasa 22 April 2025 lalu. Indikasi lain terjadi praktek kepentingan politik sehingga terjadi titip menitip sebagai Pj Pengulu Kute.

Kondisi ini akan mempengaruhi dalam pengelolaan alokasi Dana Desa yang transparansi dan berpotensi korupsi, apalaagi kalau sampai terbukti ada pungli jadi pj Pengulu Kute.

Ketua DPW LSM KOREK Provinsi Aceh IRWANSYAH menuding adanya main mata antara Oknum Tata Pemerintah (Tapem) setempat dengan Pj Pengulu Kute sebelum pelantikan Pj Pengulu Kute.

“Kami menyakini ada Pungli yang dilakukan Oknum Tapem setempat kepada 71 Pj Pengulu Kute tersebut berkisaran Rp 20 juta – Rp 30 juta perorang,” katanya.

“Pasalnya, salah satu Pj Pengulu Kute yang tak ingin disebut jati dirinya mengeluhkan atas hal itu dengan ucapan sedih (mau gimana lagi, diikuti.),” sebut Irwan menirukannya kepada media ini.

“Kita minta kepada APH Agara untuk melakukan penyelidikan terkait pungli yang diduga dilakukan Oknum Tapem terebut,” tegasnya.

Diketauhui, padahal jelas ditegaskan tentang larangan Pungli dengan cara memanfaatkan kedudukan dan menerima sesuatu yang bukan haknya, Pasal 423 KUHP atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Menyikapi hal tersebut, Ketika awak media Konfirmasi pada hari Selasa 22/4/2025 kepada kabak Pemerintahan (Tapem) SUPARDI, S.STP. melalui WhatApp terkait hal itu, “bahwa pengangkatan PJ yang ada 71 kepala Desa, susah untuk dijelaskan, karna itu kita udah saling tau,” balas singkat Kabak Tapem.

Sementara itu, saat awak media ini meminta tanggapan dari Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara, Dian Reza Pahlevi, ia menjelaskan, “seandainya informasi itu benar adanya, akan kita tindak lanjuti, kalao bisa koordinasikan dulu sama kabag Tapem, dan mengatakan didesa mana pengulu ada mengatakan ada penyetoran, dan nanti saya kirimkan tanggapan saya lebih lanjut,” tutur Ketua Komisi A ke awak media Rabu (23/4/2025).

(Ris/AD)