Pasbar, Kilasnusantara.id
Ketua LSM Topan RI Pasaman Barat, Arwin Lubis, mendesak aparat penegak hukum segera menertibkan aktivitas tambang emas ilegal yang semakin meresahkan masyarakat Pasaman Barat.
Arwin Lubis kepada media saat dikonfirmasi pada Rabu (09/4/2025) menegaskan, bahwa kegiatan tambang emas tanpa izin (PETI) telah mencapai tingkat yang membahayakan.
“Penambangan emas tanpa izin sudah sangat mengkhawatirkan, Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun ke lapangan dan melakukan penyisiran menyeluruh untuk melakukan penertiban,” tegas Arwin.
Arwin juga menyoroti penggunaan BBM bersubsidi jenis solar dalam operasi tambang ilegal tersebut, Ia menilai, tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan merampas hak masyarakat atas subsidi energi.
LSM Topan RI menuntut aparat bertindak tegas dan cepat agar kerusakan lingkungan tidak makin meluas dan kegiatan ilegal ini hari segera dihentikan karena banyak dampak yang tidak baik.
Tambang emas ilegal atau PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) semakin menjamur, terutama di wilayah Kecamatan Ranah Batahan, Kecamatan Talamau, Kecamatan Pasaman dan Kecamatan Sungai Aur, para pelaku melakukan eksploitasi secara terang-terangan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Kemudian salah satu tokoh masyarakat setempat Asirman mengatakan, banyaknya penambang emas ilegal di pasaman barat akibat kurangnya perhatian para penegak hukum setempat.
“Saya berharap adanya perhatian khusus yang serius dari para penegak hukum secepatnya untuk menindak kegiatan tambang emas ilegal tersebut karena sudah terlihat merajalela dimana- dimana di wilayah pasaman barat, Sumatra Barat,” Ucap Asirman.
Diakhir Konfirmasi Asirman mengharapkan sudah seharusnya para penegak hukum segera bertindak dilapangan agar para penambang ilegal mendapatkan efek jera. (Red/Tim)




















