Bengkulu, KilasNusantara.id kasus dugaan tindak pidana korupsi Tipikor BUMDES Desa Sinar Laut Disidangkan perdana,PH (SG) Tidak ajukan Eksepsi dan Masuk Pada Pokok Perkara,persidangan pertama digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari ini Selasa,11/ 3/ 2025,didampingi Penasihat Hukumnya terdakwa (SG) siap hadapi Persidangan atas Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan tata kelola penatausahaan pada Bumdes Harapan Jaya,tahun anggaran 2016 2017 dan tahun 2018 dengan total KN 160 juta Rupiah, adapun agenda sidang merupakan pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kepada ketiga Terdakwa,
Inza Saputra SH,penasihat hukum terdakwa ( SG ) menjelaskan Saat di wawancarai awak Media terkait ke tiga terdakwa Yaitu (HS) Kades Sinar Laut,(SG) Direktur Bumdes dan (N) Bendahara Bumdes,yang di dakwakan dengan Dakwaan Primer pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999,tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.dan Dakwaan Subsider pasal 3 jo.Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,11/3/25,
Menjawab perihal Dakwaan tersebut PH (SG) Inza Saputra,SH menyebutkan”terhadap dakwaan,yang barusan kita dengar bersama yang mendakwa Terdakwa (SG),kami sebagai PH Terdakwa (SG) tidak mengajukan keberatan ( Eksepsi) yang hanya menyangkut masalah Formil, adapun nanti di persidangan selanjutnya pada pokok perkara (Materiil) adanya keberatan akan kami uraikan dalam nota pembelaan ( Pledoi)”ujarnya,
Sambung Young Joan Adinata,SH mengatakan”dalam hal proses hukum yang akan dihadapi klien kami Bapak (SG) kita akan mencari kebenaran dan fakta-fakta persidangan nanti pada persidangan agenda keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU Selasa depan tgl 18/3/2025″tutupnya.
( Red Adi.S )