JAKARTA, Kilasnusantara.id – Bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026, Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB) menegaskan prinsip utama gerak organisasi,yaitu:“Pokonya yang pertama harus membantu masyarakat dan merangkul semua Aparat Penegak Hukum (APH)”. Pernyataan ini menjadi landasan resmi bagi langkah organisasi untuk memperluas jangkauan pelayanan ke seluruh wilayah Indonesia, dengan membawa konsep strategis bernama Pentahelix Hukum serta dilindungi oleh payung hukum yang disebut sebagai “38 Lapis Benteng Pancasila”.
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional OMBB, M. Diamin, menjelaskan bahwa meskipun organisasi ini lahir di Bengkulu, semangat dan tujuannya ditujukan untuk seluruh Nusantara. Hal ini dibuktikan dengan telah beroperasinya sembilan Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) di berbagai provinsi, meliputi: Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, Bengkulu, Jambi, dan Kepulauan Riau.
“OMBB lahir di Bengkulu, tapi hati kami untuk Nusantara. Dengan Surat Keputusan (SK) nasional di tangan serta 38 lapis benteng hukum, kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi provinsi lain yang ingin bergabung bersama membantu rakyat di daerah-daerah yang belum terjamah. Tujuan kami bukan sekadar menjadi organisasi besar, melainkan hadir memberikan manfaat di tempat yang membutuhkan,” ungkap M. Diamin.
Tokoh Hukum Nasional sekaligus Advokat OMBB, Bung Erles Rareral, SH., MH., menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya memperluas jangkauan organisasi ke provinsi-provinsi lain di Indonesia, agar bantuan hukum dan perlindungan dapat dirasakan oleh warga di setiap pelosok daerah. Ia juga menegaskan bahwa peran advokat OMBB tidak hanya terbatas di ruang kantor, melainkan siap turun langsung ke lapangan, mulai dari desa, dusun, hingga lokasi di mana masyarakat membutuhkan akses keadilan.
“Saya Bung Erles Rareral, SH., MH., siap turun ke lapangan apabila dibutuhkan oleh masyarakat di seluruh pelosok Indonesia. Advokat OMBB tidak cuma di kantor; kami hadir langsung di desa, di dusun, di tempat yang rakyat butuh keadilan,” tegas Erles Rareral.
Dalam upaya mempercepat pemerataan keadilan dan pemahaman hukum di masyarakat, OMBB resmi meluncurkan konsep unggulan bernama Pentahelix Hukum. Konsep ini digambarkan melalui filosofi “5 Jari, 1 Kepakan”, yang menyatukan lima elemen penting dalam sistem hukum dan pemerintahan, yaitu: Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, serta gabungan kekuatan OMBB dan rakyat.
Masing-masing elemen memiliki peran dan tugas yang terstruktur:
1. Pengadilan (Jari Telunjuk): Berperan memberi kepastian hukum dan putusan keadilan; tugas OMBB adalah memfasilitasi warga agar memahami prosedur hukum.
2. Kejaksaan (Jari Tengah): Berperan dalam penegakan hukum dan pemberantasan pungutan liar; tugas OMBB menjadi mata dan telinga rakyat untuk melaporkan segala bentuk pungli.
3. Kepolisian (Jari Manis): Berperan menjaga keamanan hukum serta ketertiban dan keamanan masyarakat; tugas OMBB menjadi mitra sosialisasi hukum serta menjaga kondusivitas wilayah.
4. Pemerintah Daerah (Jari Kelingking): Berperan menyediakan payung regulasi, fasilitas, dan anggaran; tugas OMBB mengajukan program “Desa Sadar Hukum” secara gratis.
5. OMBB + Rakyat (Ibu Jari): Sebagai kekuatan utama yang merangkul semua elemen; tugas OMBB mengumpulkan aspirasi warga dan menjadi jembatan penghubung menuju empat pilar sebelumnya.
Hasil dari sinergi atau “kepakan” Pentahelix ini diharapkan melahirkan penyuluhan hukum yang gratis, cepat, dan tepat sasaran hingga ke pelosok Nusantara. Tujuannya tercipta masyarakat yang cerdas hukum, aparat yang bekerja lebih ringan, dan negara yang semakin kokoh.
Ekspansi dan operasional OMBB didasari oleh landasan hukum yang kuat dan sah, yakni SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0009439.AH.01.07.TAHUN 2020, yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan organisasi ini juga telah mendapatkan pengakuan dan respon positif dari berbagai instansi, antara lain: kepolisian selama enam tahun terakhir, tindak lanjut dari Kejaksaan, serta koordinasi resmi dengan Polda Bengkulu. Dukungan publik juga tercatat melalui pemberitaan dan pengarsipan oleh sembilan media nasional, yaitu: InfoOMBB, InfoBeritaNasional, InfoSiberIndonesia, InfoOMBBsiberIndonesia, PatroliSulsel, PublikasiNusantara, KabarBahri, Mediakrimsustnipolri, dan Mediapertiwi.
Secara ideologis, gerakan ini berlandaskan pada nilai luhur Pancasila, khususnya Sila ke-2 tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Sila ke-5 mengenai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Konsep operasi Pentahelix Hukum pun sudah siap diterapkan di sembilan MPW yang sudah ada maupun di wilayah-wilayah baru.
Dari sisi regulasi, pihak tim advokat OMBB menjelaskan bahwa pendirian MPW baru di provinsi lain cukup dengan mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di wilayah masing-masing, mengingat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) OMBB sudah bersifat nasional. Konsep Pentahelix Hukum menjadi senjata diplomasi utama, sementara 38 lapis bukti legalitas berfungsi sebagai tameng hukum organisasi.
Syarat utama bagi wilayah atau putra-putri daerah yang ingin bergabung adalah memiliki komitmen tulus membantu warga, mau merangkul seluruh APH, taat pada aturan hukum, dan berpegang teguh pada nilai Pancasila.
“OMBB hadir untuk memberikan solusi, bukan menciptakan masalah. Prinsip utama kami tetap satu: Pokonya yang pertama harus membantu masyarakat dan merangkul semua APH. Ditambah dengan ide Pentahelix serta kesiapan tim yang turun ke lapangan, OMBB bukan sekadar ormas yang berwacana, melainkan organisasi gerakan nyata bagi rakyat Indonesia,” tegas pernyataan penutup tersebut.
OMBB pun membuka peluang seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik di seluruh provinsi di Indonesia untuk bergabung, bersinergi,dan bersama-sama mewujudkan keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Nusantara.
Pewarta : Tim Red Bengkulu.


















