Daerah  

Disnakertrans Provinsi Bengkulu Adakan Pelatihan Pengukuran Kompetensi Produktivitas Tenaga Kerja Menuai Sorotan Publik Diduga Tidak Sesuai SOP, 

Bengkulu, Kilasnusantara.id — Disnakertrans Provinsi Bengkulu diduga Adakan Pelatihan Pengukuran Kompetensi Produktivitas Tenaga Kerja dan daya saing di tingkat Daerah Provinsi di Kabupaten Rejang Lebong yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 Febuari 2025,tidak sesuai SOP,menuai sorotan publik ada kejanggalan dalam pelaksanaan yang seharusnya setelah usai Lebaran tersebut namun sudah di laksanakan lebih awal,Terbaru Tim awak media kembali menelusuri guna untuk mendapatkan informasi dari narasumber tentang kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Dinas transmigrasi melalui atas nama Kabid atas nama kepala Dinas tersebut,

 

“Pasalnya dalam pelaksanaan Kegiatan tersebut yang diduga sudah terealisasi pada tanggal 25 Febuari 2025,yang lalu dan beberapa media juga menyoroti terkait kegiatan tersebut informasi terbaru yang diterima bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Kabid Jauhari yang telah membawa berjumlah 6 orang 5 orang PNS dan 1 orang dari karyawan honor Dinas Transmigrasi yang berinisial F,20/3/25,

 

“Namun ironisnya yang seharusnya pada Kegiatan pelatihan yang sebenarnya harus ada instruktur dari balai atau dari Dinas transmigrasi,untuk melakukan sosialisasi atau pemaparan materi, sedangkan dalam pemaparan diduga Jauhari sebagai Kabid tidak ada untuk pelaksanaan tugas itu yang seharusnya Jauhari tidak turun dan tidak memberikan penyampaian materi yang mereka bawak terdiri dari 5 kegiatan Koordinasi lintas lembaga dan kerjasama dengan sektor swasta untuk penyediaan instruktur serta sarana dan prasarana lembaga pelatihan tenaga kerja,pengadaan sarana pelatihan kerja Survey dan penilaian akreditasi kepada lembaga pelatihan kerja pelaksanaan konsultasi produktivitas kepada perusahaan menengah,pengukuran kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.

 

“Saat Tim media konfirmasi langsung ke kantor Dinas transmigrasi di ruang salah satu kassi Yaskamsori SH,menanyakan tentang kegiatan yang diadakan oleh pihak Disnakertrans oleh Kabid pelatihan kerja dan produktifitas,sedangkan kegiatan tersebut diduga seusai lebaran baru si rencanakan namun sudah di laksanakan dan anggaran yang di alokasikan dalam peksanaa tersebut dari mana,red,saya sebagai Kepala kassi Lembaga Pelatihan pemerintah dan swasta memang tidak dilibatkan dalam kegiatan pelatihan,tersebut saya kurang faham dari mana anggaran nya”ujar Yas,

 

“Namun Untuk dana anggaran dalam pelaksanaan Kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak Dinas melalui Kabid transmigrasi diduga memang menggunakan dana pribadi,kemungkinan disaat pencairan nanti duit tersebut bisa jadi dibalikan,itu bisa saja tidak menyalahi sesuai dengan aturan barang ini keinginan kepingin cepat mungkin akan dalam proses, sementara kegiatan sudah selesai,kalau untuk kegiatan pelatihan tersebut boleh di rumah karna anggaran pun terbatas, cetusnya,

 

Didalam Penyalahgunaan wewenang diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999,UU Nomor 20 Tahun 2001,dan UU Nomor 30 Tahun 2014.

 

UU Nomor 31 Tahun 1999

Mengatur tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan

Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat dipidana

 

UU Nomor 30 Tahun 2014

Mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,Larangan tersebut meliputi melampaui wewenang,mencampuradukkan wewenang dan/atau bertindak sewenang-wenang,

 

Sebenarnya Kabid saat di mintai keterangan di ruang kerjanya bahwa kegiatan tersebut murni pakai uang pribadi dan hasil patungan dari teman teman yang ikut,paparnya,

 

Keterangan dari salah satu kassi saat di hutan melalui Via telepon WhatsApp,juga menyampaikan bahwa anggaran yang di gunakan adalah murni dana pribadi hasil patungan dari teman teman, ujarnya,

 

“Namun dalam pelaksanaan ini diduga banyak menimbulkan kejanggalan baikpun anggaran wewenang jabatan,terindikasi dugaan adanya permainan atau kepentingan dan keuntungan lebih besar di balik semua itu hingga sanggup untuk mengeluarkan anggaran pribadi lebih dulu dan di laksanakan lebih awal sebelum pada waktunya,

( Pewarta Red Adi.S.)

Penulis: Pewarta Adi,Editor: Red Adi.S.