Bengkulu Tengah, Kilasnusantara.id – Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SH yang menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) di Kecamatan Pagar Jati,Kabupaten Bengkulu Tengah diduga kuat telah menggadaikan sepeda motor milik warga yang dipinjamnya.Hingga kini,kendaraan tersebut belum dikembalikan dan pelaku justru dikabarkan menghilang serta sulit dihubungi.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (30/5/2026) lalu,saat SH diduga telah meminjam sepeda motor milik warga bernama Ujang.Saat meminjam,oknum Sekcam tersebut beralasan hendak menagih utang kepada seorang temannya.Namun, hingga berita ini diturunkan,motor tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.
Pemilik kendaraan,Ujang,telah berupaya menghubungi SH melalui pesan dan panggilan telepon, namun nomor ponsel maupun akun WhatsApp yang digunakan oknum tersebut sudah tidak aktif lagi.Ujang pun sempat mendatangi dan menanyakan keberadaan SH kepada pihak keluarga.Dari keterangan istri pelaku,diketahui bahwa SH sudah tidak pulang ke rumah dan tidak memiliki kabar sejak hari Kamis pagi,dua hari sebelum kejadian peminjaman motor tersebut.
“Saudara SH ini meminjam motor pada hari Sabtu dengan alasan mau nagih uang ke temannya, Sampai hari ini diduga motor tak kunjung dikembalikan,bahkan nomor HP dan WhatsApp-nya pun tidak aktif,Istrinya mengatakan, dari Kamis pagi SH sudah tak ada kabarnya hingga sekarang,”ungkap Ujang,pemilik motor yang merasa dirugikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan,dugaan tindakan ini bukanlah kali pertama dilakukan oleh oknum Sekcam tersebut.SH diduga diketahui memiliki rekam jejak sering menggadaikan kendaraan milik warga di sekitarnya.Selain itu,pejabat kecamatan tersebut disebutkan sudah cukup lama tidak masuk kerja atau absen dari tugasnya di kantor.
Hingga saat ini,pihak pemilik kendaraan masih memberikan waktu dan menunggu itikad baik serta tanggung jawab dari SH untuk mengembalikan motornya, Namun,jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau penyelesaian,Ujang tidak menutup kemungkinan akan segera melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian agar ditindak secara hukum.
Menurut catatan hukum,perbuatan meminjam barang milik orang lain namun tidak dikembalikan,atau justru diperjualbelikan digadaikan masuk dalam kategori tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pewarta : Tim Red Bengkulu,


















