Polres Pangandaran Berhasil Mengungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Dua Lokasi

PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras terbatas di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan tersebut disampaikan pada konferensi pers yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran pada selasa (18/02/2025)

Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil diamankan beserta ratusan butir obat-obatan ilegal yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Pangandaran. Dua tempat kejadian perkara (TKP) berada di depan sebuah toko minuman keras dan di halaman masjid.

TKP Pertama: Depan Toko Miras Pelangi Hitam

Penggerebekan pertama dilakukan di depan Toko Miras Pelangi Hitam yang berlokasi di Jalan Bulak Laut, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu AB yang berasal dari Banyumas dan AK yang berdomisili di Pangandaran.

Barang bukti yang disita dari tersangka AB meliputi:

320 butir obat jenis Sinisur
240 butir obat jenis Triwesif
190 butir obat jenis Tramadol
1 unit handphone merek Oppo warna merah

Sementara dari tersangka AK, barang bukti yang ditemukan antara lain:

54 butir obat jenis Ramadol
38 butir obat jenis Mihesitrimidil
1 tas selempang merek elger
1 unit handphone merek Redmi Note warna biru

TKP Kedua: Halaman Masjid Al Ihsan

Pengungkapan berikutnya terjadi di halaman Masjid Al Ihsan, Dusun Cipari, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih. Di lokasi ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial ENK.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari ENK meliputi:

30 butir obat jenis Ramadol
40 butir obat jenis Trihesitrimidil
23 butir obat jenis Hesimer
1 tas selempang merek Wanderlus
1 unit handphone merek Oppo A53 warna hitam

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman

Kapolres Pangandaran menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan cara menyimpan, menguasai, serta mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin. Obat-obatan tersebut seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter karena memiliki efek samping yang berbahaya jika disalahgunakan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman minimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan membeli serta mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta operasi guna mencegah peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku yang masih mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah hukum Polres Pangandaran.

Sysfarras