PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, melaporkan adanya kenaikan signifikan pada pendapatan dari empat jenis pajak daerah pada tahun 2024. Kenaikan tersebut mencakup pajak hotel, restoran, penerangan jalan, dan air tanah.
Menurut H. Agus Maliana, S.Kep.,Ners.,MM
Sekretaris Bapenda Kab. Pangandaran, pajak hotel tercatat mengalami peningkatan sebesar 8,27% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, pajak hotel tercatat sebesar Rp20.150.275.064, sementara pada 2024 naik menjadi Rp21.816.185.936, dengan selisih kenaikan mencapai Rp1.665.910.872.
Selain pajak hotel, pajak restoran juga mencatatkan lonjakan signifikan, yakni sebesar 13,50%. Pada tahun 2023, pajak restoran mencapai Rp8.206.282.150, dan pada 2024 meningkat menjadi Rp9.314.471.096, dengan selisih kenaikan sebesar Rp1.108.189.096.
Pajak penerangan jalan mencatatkan kenaikan terbesar di antara jenis pajak lainnya, yaitu sebesar 10,28%. Pada tahun 2023, pajak penerangan jalan tercatat sebesar Rp17.140.605.700, dan pada tahun 2024 meningkat menjadi Rp18.903.049.118, dengan selisih kenaikan Rp1.762.443.318. ungkapnya saat wawancara di Bapenda, selasa (04/02/2025)
Pajak air tanah juga mengalami kenaikan sebesar 10,41%, dari Rp477.344.869 pada tahun 2023 menjadi Rp527.025.190 pada tahun 2024, dengan selisih kenaikan sebesar Rp49.680.321.
H. Agus menjelaskan bahwa peningkatan pendapatan pajak ini tidak terjadi begitu saja. Bapenda telah melakukan berbagai upaya untuk menggali potensi pendapatan baru dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peraturan pajak daerah. Salah satunya adalah dengan aktif mensosialisasikan peraturan daerah (Perda), peraturan pemerintah, serta peraturan bupati (Perbup) terkait pajak hotel dan restoran.
Selain itu, Bapenda juga memasang alat transaksi online yang terhubung langsung dengan dashboard pusat. Alat ini memungkinkan pengawasan yang lebih ketat terhadap omzet dan estimasi nilai pajak dari wajib pajak hotel dan restoran. Dengan cara ini, Bapenda dapat memastikan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah secara konsisten.
Sysfarras