Jurnalis KilasNusantara.id Mengecam Keras Pernyataan Sikap Menteri Yandri Susanto Sebut Wartawan Bodrex

KAB. CIREBON, KilasNusantara.id — Jurnalis KilasNusantara.id mengecam keras atas pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, terkait tudingan dugaan pemerasan oleh oknum wartawan terhadap dana desa dengan menyebut wartawan abal-abal dan bodrek.

Pernyataan Yandri Susanto, yang disampaikan dalam sebuah acara sosialisasi aplikasi Jaga Desa pada 1 Februari 2025 dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Desa, dinilai sebagai tindakan mengeneralisasir yang patut diduga berpotensi mencemarkan nama baik seluruh profesi jurnalis.

Dalam pernyataannya, Menteri Yandri Susanto menuding terhadap Wartawan dengan istilah Wartawan abal-abal dan Wartawan Bodrex yang kerap mendatangi dan meminta uang kepada Kepala Desa dengan nominal satu juta perdesa hingga jumlahnya bisa mencapai ratusan juta melebihi gajih menteri desa.

Atas tuduhan dan tudingan Yandri Susanto terhadap Wartawan tersebut meminta polri dan kejaksaan untuk menertibkan bahkan menangkap mereka.

Sebagai Kabiro media KilasNusantara.id dan anggota PWRI Kabupaten Cirebon (Gunawan) menilai, pernyataan Menteri Desa Yandri Susanto tersebut merupakan tudingan dan tuduhan yang tidak bertanggung jawab karena disampaikan tanpa bukti konkret dan tidak menyebutkan kata oknum.

“Menteri Yandri Susanto diduga kuat dengan sengaja telah melakukan tindakan generalisasi yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi mencemarkan nama baik seluruh wartawan,- ” ujar Gunawan Sabtu 01 Februari 2025

Anda itu Menteri, berpendidikan, harusnya menunjukkan bukti maupun data ,jadi bahasa anda itu harus mencerminkan lebih bijak,bukan menjastis, anda ingat itu.

“Wartawan adalah pilar ke 4 demokrasi dan dilindungi undang undang no. 40 tahun 1999 dan berbadan hukum, baca itu,” tegas Gunawan

Gunawan menambahkan, Seharusnya, jika memang ada oknum wartawan atau LSM yang meminta-minta uang, silahkan laporkan ke ranah hukum. Jangan langsung menyebut wartawan dan LSM dengan istilah seperti wartawan atau LSM abal-abal dan Bodrek.

“Kami ini mitra pemerintah dan Swasta, harus dirangkul, bukan disudutkan,” ujar Gunawan.

Menurut Gunawan, Menteri PMD, Yandri Susanto, seharusnya lebih fokus pada pembenahan program Dana Desa agar tepat sasaran. Ia juga menyoroti banyaknya kasus kepala desa yang terjerat kasus korupsi

Wartawan atau jurnalis itu di pastikan mempunyai panduan dan pasal kebebasan pers dan undang-undang pers 40 tahun 1999,dan terpadu oleh KEJ ( Kode Etik Jurnalis).

APA ITU KEJ (KODE ETIK JURNALIS)
BERIIKUT 11 PASAL YANG HARUS DI GUNAKAN

Kode etik jurnalistik umumnya digunakan sebagai pedoman operasional suatu profesi. Hal ini kareta wartawan merupakan sebuah profesi, sehingga dibuat kode etik untuk pedoman operasional.

Selain itu, adanya kode etik jurnalistik juga sebagai wujud hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.

Dilansir dari buku Jurnalisme Kontemporer (2017) oleh Septiawan Santaa, definisi kode etik jurnalistik adalah sebagai sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan.

Wartawan dan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Wartawan merupakan profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sementara pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan wartawan termasuk juga dalam kegiatan pers.

Kode etik jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral dan etika agar seorang wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial

Landasan kode etik jurnalistik mengacu pada kepentingan publik. Sebab kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara.

Institusi yang berhak menilai atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers. Sementara pihak yang memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah organisasi profesi wartawan dan atau perusahaan pers yang bersangkutan.

Isi kode etik jurnalistik

Kode etik jurnalistik berisi apa-apa yang menjadi pertimbangan, perhatian, atau penalaran moral profesi wartawan. Selain itu, isi etikanya juga mengatur hak dan kewajiban dari kerja kewartawanan.

Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:

-Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk

-Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

-Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

-Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

-Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

-Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

-Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

-Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

-Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

-Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

-Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Gunawan berharap agar kasus ini tidak ditujukan dan digunakan untuk membatasi kerja jurnalis yang berperan penting dalam mengawasi penggunaan dana desa dan memastikan transparansi pemerintahan.

Gunawan menyerukan kepada semua pihak untuk tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, obyektifitas, demokratis dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

#Gunawan