PALEMBANG, Kilasnusantara.id – Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (JAKOR Sumsel) melakukan aksi unjuk rasa damai di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan. Salah satu fokus utama tuntutan mereka adalah dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2024.
Dalam orasinya yang dipimpin oleh Koordinator Fadrianto TH didampingi Idil F, Jum’at (17/04/2026), JAKOR memaparkan data temuan investigasi yang diduga kuat merugikan keuangan negara.
Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat dua poin utama dugaan pelanggaran di KPU Ogan Ilir:
1. Realisasi Belanja Barang yang belum didukung dengan bukti dan pertanggungjawaban yang lengkap. Hal ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp908.763.347,00.
2. Pengeluaran Kas Bendahara Pengeluaran Pembantu (Hibah Pilkada) yang juga tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4.798.197.504,00.
Fadrianto menegaskan bahwa perbuatan tersebut diduga telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Perbuatan ini sudah memenuhi unsur actus reus (perbuatan melanggar hukum), mens rea (sikap batin pelaku), serta culpa (kesalahan karena kelalaian), yang dapat merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Menurutnya, ancaman hukuman bagi pelaku sesuai aturan yang berlaku adalah penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
JAKOR juga menekankan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bersifat final dan mengikat, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak menindaklanjuti kasus ini.
“Kami meminta Kejati Sumsel untuk segera menetapkan tersangka dan memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk memeriksa Ketua dan Kepala Kesekretariatan KPU Ogan Ilir,” tegas Fadrianto.
Ia juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapuskan tuntutan pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (Kasi Penkum), yang menerima aspirasi tersebut menyampaikan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Karena ini merupakan laporan baru, silakan masukkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, nanti akan kami proses,” tutupnya.
Dugaan KKN di KPU Ogan Ilir, JAKOR Minta Kejati Sumsel Usut Tuntas


















